Menuju konten utama

Seleksi Capim KPK, Ahli Hukum: Calon Tak Harus dari Aparat

Pimpinan KPK tidak harus dari unsur aparat penegak hukum, karena KPK didirikan justru untuk menangani kasus yang tak bisa diselesaikan aparat.

Seleksi Capim KPK, Ahli Hukum: Calon Tak Harus dari Aparat
Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Yenti Ganarsih (keempat kiri) bersama Wakil Ketua Pansel KPK Indriyanto Seno Adji (kanan), anggota Pansel KPK Marcus Priyo Gunarto (kedua kanan), Hendardi (ketiga kanan), Harkristuti Harkrisnowo (keempat kanan), Diani Sadia Wati (kelima kanan), Al Araf (ketiga kiri), Hamdi Moeloek (kedua kiri) dan Mualimin Abdi (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/6/19). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz.

tirto.id - Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti memandang calon pimpinan KPK yang mendaftar tidak harus dari aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan.

KPK, kata dia, dibentuk secara independen karena menangani kasus korupsi yang tak ditangani aparat. Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban perwakilan aparat penegak hukum sebagai pemimpin KPK.

"Konteks pendirian KPK itu dulu sebenarnya karena penegakan hukum dengan cara yang biasa ternyata tidak berjalan efektif bahkan waktu itu banyak sekali kasus korupsi itu terjadi di kalangan aparat penegak hukum itu sendiri. Konteksnya itu dulu. Itu sangat penting untuk jadi pertimbangan utama karena kalau gak kita bisa bertanya balik apa gunanya ada KPK kalau sama aja," kata Bivitri dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Saat ini, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 tengah membuka pendaftaran. Mereka datang ke sejumlah institusi penegak hukum untuk mengirimkan wakilnya ikut seleksi.

Dalam perspektif ketatanegaraan, kata dia, pimpinan KPK tidak bisa ambil keputusan sendiri, tetapi secara kolektif kolegial. Oleh sebab itu, kata dia, tidak ada larangan apabila pimpinan tidak diwakili aparat penegak hukum.

"Sebenarnya dalam pembicaraan yang sangat berbeda dengan apa yang sekarang lebih ramai. Bahkan kalau pun tidak ada perwakilan kepolisian maupun kejaksaan tidak ada masalah, tidak ada asas hukum tata negara yang dilanggar. Tidak ada jg dalam undang-undangnya yang mengatakan dengan eksplisit bahwa harus ada perwakilan-perwakilan tersebut," kata Bivitri.

Menurut dia, kriteria calon pimpinan KPK harus memahami masalah hukum korupsi. Sebab, pimpinan KPK akan menelaah proses hukum korupsi yang rumit.

Bivitri juga menyoroti terkait keterlibatan BNPT dan BIN dalam seleksi Capim KPK, karena ada isu radikalisme. Namun, kata dia, pemilihan KPK dipilih dengan mengedepankan kompetensi disertai rekam jejak.

Ia justru beranggapan pimpinan KPK harus bisa menangani masalah internal dan isu pelemahan KPK yang berpotensi terjadi saat menangani perkara besar.

"Prioritas paling atas kita harus bicara soal benturan kepentingan. Pemilihan pimpinan KPK tahun ini luar biasa penting, kalau kita salah memilih pimpinan, maka tantangan ke depan akan semakin besar lagi," kata Bivitri.

Baca juga artikel terkait PANSEL CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali