Menuju konten utama

Ahli Hukum: Capim KPK Wajib Independen & Bebas Kepentingan Politik

Miko Ginting meminta pansel pimpinan KPK selektif dan memastikan kandidat yang terpilih bebas dari kepentingan politik serta independen.

Ahli Hukum: Capim KPK Wajib Independen & Bebas Kepentingan Politik
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Ganarsih, Wakil Ketua Panitia Seleksi Indriyanto Seno Adji dan anggota Pansel berjabat tangan bersama usai menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin (20/5/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Miko Ginting menyatakan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) wajib independen dan bebas dari kepentingan politik.

"Dua kriteria ini harus dikejar oleh panitia seleksi (terhadap capim), yakni bebas kepentingan dan harus punya komitmen untuk tidak berpolitik praktis terutama saat masa jabatan selesai,” kata dia dalam diskusi buku ‘Anomali Kebijakan Narkotika’ di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Oleh karena itu, Miko meminta panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK harus betul-betul selektif dan mengedepankan keberlangsungan pemberantasan korupsi di masa mendatang.

Miko mengingatkan kepentingan politik yang dibawa pimpinan KPK bisa mempengaruhi kredibilitas dan independensi lembaga antirasuah. Dia khawatir ada calon pimpinan KPK yang membawa kepentingan politik terkait Pilpres 2024.

"Panitia seleksi juga harus mempertimbangkan pimpinan KPK yang tidak punya ambisi politik di kemudian hari, independensi bukan hanya saat menjadi pimpinan KPK saja, namun juga ketika purna tugas,” kata dia.

Pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK sudah dibuka sejak 17 Juni lalu. Sebulan sebelumnya, pada 17 Mei 2019, Presiden Joko Widodo menunjuk sejumlah anggota Tim Pansel pimpinan KPK Jilid V.

Mereka ialah Yenti Ganarsih (ketua merangkap anggota), Indriyanto Senoadji (wakil ketua sekaligus anggota) dan tujuh anggota lainnya: Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, serta Al Araf.

Sementara itu, berdasar lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM bertanggal 19 Juni 2019, sembilan perwira Polri yang berminat mengikuti seleksi Capim KPK. Surat itu ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Akan tetapi, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan nama-nama tersebut belum pasti mengikuti seleksi Capim KPK.

“Nama-nama itu belum final. Dalam pemeriksaan internal [Polri], masih ada tahapan pemeriksaan administrasi tentang kompetensi, rekam jejak,” kata Dedi pada 20 Juni lalu.

“Karena tahapan pendaftaran sampai 4 Juli, masih banyak waktu, jadi kami periksa secara internal terlebih dahulu,” tambah Dedi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom