tirto.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Fery Amsari menolak majunya sembilan perwira tinggi Polri menjadi calon pimpinan KPK. Menurutnya, KPK dibentuk karena Polri dan Kejaksaan gagal dalam memberantas korupsi.
"Artinya, mengusulkan polisi dalam KPK sama saja dengan ingin KPK gagal dalam pemberantasan korupsi," kata Fery saat dihubungi Tirto pada Kamis (18/6/2019).
Feri mengatakan itu bukan tanpa dasar, di dalam Undang-Undang KPK pun disebutkan salah satu pertimbangan membentuk KPK adalah karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, wacana masuknya perwira kepolisian ke KPK juga berpotensi memperkuat dugaan adanya kuda troya di dalam KPK. Sebab menurutnya Polri tidak perlu mengirimkan anggotanya untuk mengikuti kontestasi.
Belakangan beredar lampiran Surat Kapolri Nomor B/722/VI/KEP/2019/SSDM bertanggal 19 Juni 2019, berisi daftar nama sembilan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Korps Bhayangkara. Surat itu ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan nama-nama itu belum final.
Berikut nama pejabat Polri berdasarkan lampiran surat tersebut:
1. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar
2. Pati Bareskrim Polri, Irjen Pol Dharma Pongrekom
3. Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Coki Manurung
4. Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri, Irjen Pol Abdul Gofur
5. Pati Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Iswandi Hari
6. Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto
7. Karosunluhkum Divkum Polri, Brigjen Pol Agung Makbul
8. Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Juansih
9. Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Sri Handayani
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari