Menuju konten utama

Selebgram Asal Indonesia Dibui 7 Tahun di Myanmar, Ini Kasusnya

Selebgram asal Indonesia berinisial AP ditahan oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.

Selebgram Asal Indonesia Dibui 7 Tahun di Myanmar, Ini Kasusnya
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha. ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am.

tirto.id - Selebgram asal Indonesia berinisial AP ditahan oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Direktur Jenderal Perlindungan WNI, Judha Nugraha, menuturkan bahwa AP ditangkap atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan menemui kelompok bersenjata di wilayah tersebut.

"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," kata Judha dalam keterangan pers, Selasa (1/7/2025).

Aparat penegak hukum Myanmar menjerat AP dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Saat ini pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon tengah melakukan upaya pendampingan hukum kepada AP.

"Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024," ucap dia.

Judha menjelaskan KBRI Yangon telah melakukan sejumlah tindakan dari pengiriman nota diplomatik hingga akses konsuler. Dia menjamin bahwa AP terpenuhi hak hukumnya dan mendapat pendampingan saat proses pemeriksaan.

"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," tutur dia.

Kini AP telah divonis oleh otoritas pengadilan Myanmar dengan hukuman kurungan badan 7 tahun penjara. Saat ini AP mendekam di penjara Insein Prison, Yangon, Myanmar. Meski telah berstatus vonis berkekuatan hukum tetap, KBRI melakukan upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait SELEBGRAM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama