tirto.id - Selebgram Abdul Kadir ditangkap karena pengembangan perkara pembekukan pengguna sabu berinisial F. Polisi menyita barang bukti dari F berupa bong dan sabu sisa pakai, di sebuah hotel.
"Kemudian F mengakui bahwa dia memakai bersama seorang temannya inisial AK. AK ini salah satu publik figur di medsos, dia selebgram yang cukup banyak pengikutnya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).
Berdasar penyelidikan, keduanya berteman cukup lama. Hasil penelusuran ponsel kedua pelaku, polisi menemukan pembicaraan soal permintaan narkotika lainnya. F mengklaim sekitar tiga bulan mengonsumsi sabu, sementara AK baru pertama kali, dengan alasan penggunaan hanya coba-coba.
"Penyidik akan mendalami lagi, berapa lama mereka menggunakan," lanjut Yusri.
Hasil tes urine keduanya juga terbukti mengandung zat metamfetamin. Untuk seperempat gram sabu, mereka harus menebus Rp200 ribu. Kini polisi masih mengusut perkara, guna menelusuri jaringan narkotika dalam kasus tersebut.
Polisi juga berencana mengajukan rehabilitasi untuk kedua pelaku. Namun kasus hukum tetap berlanjut dan mereka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 4 tahun penjara.
Abdul Kadir ialah pemilik akun Instagram d_kadoor, ia memiliki 1,7 juta pengikut. Unggahan terakhirnya pada 10 Januari lalu.
Yusri melanjutkan, pihaknya akan memburu pengguna, pemakai, dan pengedar narkotika tanpa pandang bulu.
"Kami akan tindak tegas. Jangan memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk menggunakan kesempatan yang begini. (Unit) Narkoba Polda Metro sudah melakukan razia," ucap dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz