tirto.id - Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menyatakan keberatannya kepada Kementerian Hukum atas penetapan kepengurusan PMI Jusuf Kalla. Ulla keberatan karena berbagai persoalan yang mencuat selama penyelenggaraan Munas, termasuk dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur organisasi.
“Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mengesahkan hasil Munas dan susunan kepengurusan," kata Ulla dalam keterangan pers, Jumat (20/12/2024).
Ia menyoroti sejumlah pelanggaran selama Munas, termasuk penggunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019-2024 yang dianggap tidak sesuai mekanisme.
“AD/ART tersebut lahir dari Rapat Pimpinan yang diperluas pada 2018, bukan dari Munas sebagai forum tertinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi yang kami junjung tinggi," katanya.
Dia juga menentang kepemimpinan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI, karena sosoknya sudah menduduki jabatan tersebut sebanyak tiga periode. Sehingga, menurut Ulla, majunya Jusuf Kalla untuk ketiga kalinya sebagai bentuk pelanggaran AD/ART.
“Ketua Umum saat ini, Bapak Jusuf Kalla, sudah menjabat selama tiga periode dan kini terpilih kembali untuk periode keempat. Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode," kata dia.
Ulla juga menyoroti proses persidangan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Menurutnya, beberapa peserta Munas mengeluhkan tata tertib yang tidak dibahas secara terbuka dan keputusan sepihak dalam penentuan aturan.
“Bahkan, mikrofon dicabut oleh panitia atas permintaan pimpinan sidang, sehingga tidak ada dialog dua arah yang transparan," ungkapnya.
Keberatan juga muncul terkait proses pencalonan ketua umum periode 2024-2029. Ulla menyebut, Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada peserta.
Ulla mendesak Kementerian Hukum memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
“Mediasi adalah langkah yang adil dan wajar untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada," katanya.
Ulla menyampaikan keberatan resmi atas Surat Jawaban Kementerian Hukum dan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pengakuan terhadap hasil Munas.
“Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI," kata Ulla.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi