tirto.id - Jusuf Kalla (JK) mengaku telah mengantongi keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum), yang memutuskan dirinya sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Keputusan itu menyusul kisruh dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI), antara kubu Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono.
"Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum," kata JK, dalam sambutannya di Markas PMI, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Ia mengatakan keputusan itu akan dicatat dalam sistem administrasi ke badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. JK mengatakan keputusan Kementerian Hukum itu diterimanya, pagi tadi.
"Jadi, persoalannya sudah selesai, tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada yang disebut ada PMI tandingan, karena pertandingan sudah berakhir, semuanya sudah berakhir," tegas JK.
JK mengatakan dengan adanya keputusan itu, tidak ada lagi PMI tandingan. "Karena kita cuma satu versi, versi yang yang diakui oleh negara, yang sesuai dengan UUD," tutur JK.
Ia juga mengajak seluruh pengurus mulai fokus menyelesaikan bencana-bencana yang ada, seraya merencanakan detail yang dikerjakan pada hari-hari libur ini.
JK pun tak menampik akan mengajak kubu Agung Laksono, apabila ingin melakukan kerja-kerja kemanusiaan bersama PMI. Namun, ia memastikan tak memasukan Agung Laksono ke dalam kepengurusan.
"Ya, semua organisasi kemanusiaan, kalau ada bencana silakan bersama-sama, butuh bantuan PMI katakanlah butuh air, apa kendaraan, apa ambulance kita siapkan. (Agung Laksono masuk pengurus) Oh tidak," tutur JK.
Sebelumnya, Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Agung Laksono, melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum.
Agung juga menanggapi pernyataan Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla, yang terpilih secara aklamasi pada Minggu (8/12/2024), yang menyatakan akan melaporkan pihaknya ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI secara ilegal.
"Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja. Karena, ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," ujar Agung Laksono.
Agung juga mengeklaim pihaknya telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Dia menegaskan bahwa pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkum dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.
"Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI. Jadi, saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya," papar Agung.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang