tirto.id - Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengungkap alasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tidak bisa diakses di website DPR. Dia beralasan, website DPR mengalami down akibat serangan peretas atau hacker, sehingga pihaknya terpaksa mematikan jaringan website demi menghindari aksi peretasan tersebut.
"Jadi sering sekali, sangat sering, ratusan kali, bahkan ribuan kali, website DPR itu selalu ada upaya penyerangan-penyerangan. Itu di-hack, kalau yang sudah banyak pada tingkat tinggi grafiknya, pilihan kami harus dimatikan, kalau serangan berhasil masuk ke dalam itu akan merusak semua sistem yang ada pada kami," kata Indra Iskandar di Ruang Komisi III DPR RI, Kamis (17/7/2025).
Indra pun menyampaikan bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI telah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi dan mengevaluasi aksi peretasan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa DPR bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri.
"Kami ini bermitra dalam pengelolaan website DPR ini, dengan BSNN dan bermitra dengan Bareskrim Polri yang juga membantu kami," katanya.
Indra menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengunggah setiap perkembangan pembahasan undang-undang ke website demi bisa diakses oleh publik. Dia mengklaim melalui website DPR saat ini, masyarakat dapat memberikan masukan berupa pertanyaan maupun saran terkait produk legislasi.
"Melalui teman-teman media agar disampaikan ke masyarakat bahwa proses politik di DPR itu dilaksankan secara terbuka dan kami mengawal dari sisi teknis," katanya.
Dia khawatir jika proses pembahasan undang-undang tak dibuka ke publik maka berpotensi menimbulkan kecurigaan dan DPR dikhawatirkan kehilangan marwahnya di hadapan masyarakat.
"Tadi malam pimpinan Komisi III memastikan agar masyarakat dengan mudah mengakses dan tidak ada hal yang mencurigakan di publik dan saya yang bertanggung jawab mengenai hal tersebut," kata dia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengklaim bahwa institusi DPR saat ini menjadi lembaga negara yang paling transaparan. Menurutnya, setiap kegiatan yang dilakukan anggota DPR dapat disaksikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, Indra menentang setiap pernyataan dari publik yang menyebut proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara ugal-ugalan.
"Hingga saya menolak keras kalau proses penyusunan RUU (KUHAP) disebut ugal-ugalan, mungkin yang mengkritik lah yang mengkritiknya ugal-ugalan," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































