tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus mengatakan akan membahas perihal gaji Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang belum naik menjadi Rp4,9 juta sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Hal tersebut merespons curahan PJLP DKI yang masih diberikan gaji sebesar Rp4,6 juta atau masih pada UMP 2022. Artinya, selisih gaji PJLP yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebesar Rp300 ribuan.
"Ya kita akan rumuskan. Ya kita lihat nanti ya," kata Joko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan jumlah PJLP di DKI sangat banyak yaitu mencapai 132.000 orang. Pembayaran gaji PJLP juga menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa.
"Jadi itu anggaran barang dan jasa," ucapnya.
Pada waktu yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya juga mengatakan gaji PJLP DKI juga akan membahas dengan UMP 2023.
Perihal selisih besar Rp300 ribuan akan dibayarkan dengan dirapel, ia mengatakan masih melihat ketersediaan anggaran DKI.
"Kan ada mekanisme perubahan, pergeseran, ada timnya," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri