tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan lembaganya telah mengajukan 651 permohonan untuk pemblokiran rekening yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Permohonan untuk memblokir rekening tersebut diajukan Komdigi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meutya menyampaikan sejak periode 8 Agustus 2023 sampai 19 November 2024, ada 821 rekening bank yang dilaporkan terafiliasi dengan situs web judi online. Namun menurutnya baru 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang bisa ditindaklanjuti.
Dari data yang dihimpun oleh Komdigi, terdapat bank di dalam negeri yang rekeningnya digunakan sebagai penghimpun dana judi online. BCA menjadi bank yang paling banyak digunakan untuk penyimpan dana.
Selajutnya BRI (126 rekening), Bank Mandiri (75 rekening), BNI (58 rekening), CIMB Niaga (24 rekening), BSI (12 rekening), Bank Danamon (3 rekening), Bank Sinarmas (1 rekening), Bank Permata (1 rekening), Maybank (1 rekening), SeaBank (1 rekening), Panin Bank (1 rekening), dan Bank Mega (1 rekening).
“Situs satu hal, hal lain adalah rekening. Jadi kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya. Jadi ini juga yang sedang kami galakkan dan kami akan bekerja sama dengan OJK dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Selain memblokir rekening, Meutya juga mengajukan pemblokiran akun dompet digital atau e-wallet. Pengajuan pemblokiran itu disampaikan Komdigi kepada Bank Indonesia. Menurut catatan Komdigi, e-wallet yang paling banyak digunakan oleh bandar judi online adalah DANA dengan proporsi 25,68 persen.
Selain itu porsi e-wallet yang digunakan oleh bandar judi online antara lain GoPay (24,84 persen), LinkAja (21,47 persen), OVO (21,26 persen), Sakuku (2,32 persen), dan ShopeePay (2,11 persen).
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyampaikan akan terus melakukan pencegahan dan pemblokiran terhadap berbagai situs web judi online. Menurut Menkopolkam, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah dan terus melakukan penindakan dan penegakan hukum untuk menekan praktik judi online.
“Memotong dan memblokir situs-situs judi online. Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online," kata Budi Gunawan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi