Menuju konten utama

Sejak Dicekal Novanto Delegasikan Tugas ke Pimpinan Lain

Pimpinan DPR akan menggelar rapat hari ini membahas penetapan tersangka Novanto.

Sejak Dicekal Novanto Delegasikan Tugas ke Pimpinan Lain
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan kinerja DPR tidak akan terganggu pasca Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepemimpinan DPR kolektif dan kolegial sehingga kami akan mengatur agar fungsi DPR tidak ada yang terganggu," kata Fahri di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan selama ini tugas eksternal Ketua DPR berjalan normal terutama pasca Novanto dicekal KPK sejak beberapa waktu lalu. Ia mencontohkanfungsi eksternal Ketua DPR banyak didelegasikan kepada pimpinan lain.

Sementara itu menurut dia terkait tugas internal Ketua DPR selama ini bisa berjalan dengan normal sehingga tidak ada masalah yang mengganggu.

"Misalnya tugas eksternal ketua DPR didelegasikan ke pimpinan DPR lainnya misalnya saya menggantikan Pak Novanto ke Korea Selatan, jadi sudah kami atur," ujarnya.

Fahri mengatakan pimpinan DPR akan mengadakan rapat pada Selasa (18/7) hari ini untuk memutuskan sikap pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, rapat pimpinan akan memutuskan bagaimana cara menghadapi situasi terkini dan membaca aturan hukum apabila pimpinan DPR menjadi tersangka. "Kami akan melihat UU nomor 17 tahun 2014 dan Tata Tertib DPR terkait apabila Pimpinan DPR menjadi tersangka, apa yang akan dilakukan kedepan," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/01/2017).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari antara

tirto.id - Politik
Reporter: Jay Akbar
Penulis: antara
Editor: Jay Akbar