Menuju konten utama

Segini Besaran dan Teknis Pembayaran DAM Standar PHU

SE PHU telah diatur petunjuk teknis dan standar komponen biaya DAM yang bisa dijadikan acuan bagi jemaah dan petugas.

Segini Besaran dan Teknis Pembayaran DAM Standar PHU
Jamaah Haji saat melakukan Tawaf di Makkah, Senin (27/5/2024). (Tirto.id/M Taufiq)

tirto.id - Bagi jemaah haji Indonesia yang hendak membayar DAM atau Hadyu di Tanah Suci, saat ini bisa mengacu pada Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (SE PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam SE tersebut telah diatur petunjuk teknis dan standar komponen biaya DAM yang bisa dijadikan acuan bagi jemaah dan petugas. Seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, PHU telah membuat standar harga yang mengacu pada paket di beberapa Rumah Potong Hewan (RPH).

“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar 720 riyal. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” kata dia, Minggu (2/5/2024).

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al-Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar 580 riyal. Komponen di RPH ini ada delapan: mulai dari harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Anna menjelaskan, SE tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan DAM berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan DAM sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan DAM/Hadyu (utilization of meat)," ujarnya.

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” kata dia.

Selain terkait besaran biaya DAM, surat edaran ini juga menginformasikan lembaga-lembaga yang bisa menjadi tempat membayar, yaitu dua RPH di atas: RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi. “Insyaallah lebih aman dan sesuai syariah," ujar Anna.

Untuk mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Adapun untuk waktu penyembelihannya akan dilakukan pada 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," kata dia.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Taufiq

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Muhammad Taufiq
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Abdul Aziz