Menuju konten utama

Uang Hilang Haji Melayang, 37 WNI Ditangkap Lagi di Madinah

Saat ini, aparat keamanan juga memburu satu koordinator lagi berinisial TL. Mereka ditangkap di luar hotel Kota Madinah.

Uang Hilang Haji Melayang, 37 WNI Ditangkap Lagi di Madinah
Jamaah Haji saat melakukan Tawaf di Makkah, Senin (27/5/2024). (Tirto.id/M Taufiq)

tirto.id - Petugas keamanan Arab Saudi (internal security act), kembali mengamankan warga negara Indonesia (WNI) dalam perjalanan ke Makkah tanpa visa haji. Sebanyak 37 jemaah asal Makassar itu terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki.

"Mereka ini ID-nya palsu. Gelang haji palsu, visa haji palsu satu. Semua sudah diperiksa. Sopirnya berinisial SC warga negara asing tadi diborgol," kata Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambarie, Sabtu (02/06/2024).

Yusron menuturkan, rombongan ini saling kenal dan mengaku bakal berkunjung ke keluarganya di Makkah. Namun atribut yang dipakai semuanya palsu. Dari 37 orang itu, satu orang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.

"Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi," ungkap Yusron.

Saat ini, aparat keamanan juga memburu satu koordinator lagi berinisial TL. Mereka ditangkap di luar hotel Kota Madinah. Mereka kemudian dibawa ke kantor kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya.

"Ini uang hilang haji melayang. Mereka dinyatakan bersalah dan melanjutkan proses hukum. Konjen akan mendampingi sampai prosesnya terlayani dengan baik," ungkap Yusron.

Yusron B Ambarie

Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary di Jeddah. (Tirto.id/Muhammad Taufiq)

Dalam pemeriksaan kemarin, para jemaah tanpa visa haji ini mengaku masuk dari Qatar, kemudian masuk ke Riyad, lalu ke Madinah. Rute tersebut memang biasa dilewati para jemaah haji tidak resmi tersebut.

"Kalau mereka terbukti bersalah, ancaman dendanya 10 ribu riyal, dideportasi dan baned tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Kalau pelaku yang berulang hukumannya berkali lipat," kata Yusron.

Lebih lanjut, dia menuturkan, kedutaan dan Konjeng dalam setiap proses hukum yang menimpa WNI di Arab Saudi hanya mampu memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi.

"Sama sekali kita tidak bisa intervensi dengan hukum yang diterapkan pemerintah setempat," ujar Yusron.

Meskipun begitu, setiap ada penangkapan WNI, pemerintah Arab biasanya akan memberikan notifikasi ke Kedubes atau Konjen. Selanjutnya pemerintah Arab juga akan berkoordinasi terkait putusan sanksi-sanksi pelanggarannya.

Jelang puncak musim haji Tahun ini yang jatuh pada 15 Juni 2024 nanti, Yusron juga kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, yakni berhaji menggunakan visa haji.

Bila dilanggar, sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

Bahkan sosialisasi ketentuan haji dalam beberapa waktu belakangan juga disosialisasikan pemerintah Arab melalui khutbah-khutbah Jumat. Para pengkhutbah bilang haji tanpa tasreh tidak sah.

"Ulama senior juga ikut kampanye, Menteri Saudi juga di medsosnya. Jadi marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," ujar Yusron, sambil menegaskan kalau saat ini pengamanan di Makkah diperketat.

"Saya keliling Makkah dan saya tidak percaya ini musim haji. Karena sepi sekali. Tahun lalu hari-hari seperti ini ramai sekali. Ini memang keamanan diperketat, pemeriksaan dan razia tasreh haji diperketat pada orang-orang yang mau masuk Makkah," tambah Yusron.

Sementara itu, soal nasib 22 WNI yang ditangkap pekan kemarin, Selasa 28 Mei 2024, rencananya hari ini bakal dideportasi ke Tanah Air. Untuk proses hukumnya, mereka sudah diperiksa di kantor kejaksaan. Setelah itu diputuskan sanksinya, termasuk sanksi deportasi.

Sementara dua tersangka, sopir dan pemilik bus dalam penangkapan bersama 22 orang di Madinah pekan lalu, sampai sekarang juga masih ditahan oleh petugas keamanan setempat.

Baca juga artikel terkait HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Taufiq

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Taufiq
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Intan Umbari Prihatin