Menuju konten utama

Sebelum Tewas di Pati, Bos Rental Sempat Lapor Kehilangan Mobil

Polisi membenarkan bahwa BH (52) yang tewas diamuk massa di daerah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah (Jateng), pernah membuat laporan kehilangan mobil.

Sebelum Tewas di Pati, Bos Rental Sempat Lapor Kehilangan Mobil
Pemilik Mobil Dianiaya Gara-Gara Dituduh Maling di Pati. foto/Kabid Humas Polda Jateng

tirto.id - Polisi membenarkan bahwa BH (52) yang tewas diamuk massa di daerah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah (Jateng), pernah membuat laporan kehilangan mobil. Dia diketahui memang merupakan bos dari rental mobil di daerah Jakarta Pusat (Jakpus).

Laporan kehilangan mobil tersebut didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

"(Benar, laporannya) penggelapan tapi bukan pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024) malam.

Dia menjelaskan, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Atas peristiwa di Pati pekan lalu, penyidik pun akan melakukan pendalaman.

"Kita cek dulu ya mobilnya," tutur dia.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Pati Ipda Muji Sutrisna memaparkan bahwa memang benar bahwa mobil yang korban ambil dari kediaman tersangka AG adalah jenis Mobilio. Artinya, sama dengan apa yang dilaporkan ke Polres Metro Jaktim.

Muji menyampaikan, penyidik Polres Pati hanya menangani kasus kekerasan yang mengakibatkan BH meninggal dunia. Untuk kasus dugaan penggelapan mobil sendiri masih dalam proses penyelidikan.

"Kami menangani kekerasannya, untuk lain-lain dalam pendalaman. Yang tahu detilnya penyidik," ungkap dia.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni EN (51), BC (37), dan AG (34). Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu mengungkapkan, tersangka ketiga adalah pemilik rumah yang tadinya ditemukan berbagai mobil diduga milik korban BH.

"Saudara AG awalnya jadi saksi, lalu dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka," kata Satake dalam konferensi pers secara daring, Senin (10/6/2024).

Satake menyampaikan, dalam kasus ini tersangka EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, serta memukul juga menginjaknya. Kemudian, tersangka BC berperan melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban.

“Saudara AG atau tersangka ketiga berumur 35 tahun wiraswasta alamat di Sukolilo perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan tangan, dada, sampai dengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ungkap Satake.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang