tirto.id - Polri membenarkan adanya seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AA ditangkap oleh Badan Penegak Hukum Narkotika (PDEA) Filipina pada Senin (7/10/2019) sekitar pukul 04.00 waktu setempat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan perempuan berinisial AA itu ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram (Kg).
"Ya, saya sudah komunikasikan dengan atase kepolisian ya di sana [Filipina] dibenarkan bahwa ada satu WNI dengan inisial AA di dalam sindikasi narkoba dengan barang bukti kurang lebih 8 kilogram sabu," kata Asep saat di Hotel Amaroossa Hotel Cosmo Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Asep mengatakan pihak kepolisian akan bekerjasama dengan Kementerian luar Negeri (Kemenlu) untuk menindaklanjuti penangkapan satu WNI yang membawa 8 kilogram sabu tersebut.
"Kalau kerja sama police to police [Indonesia dengan Filipina] tentunya kita lakukan bertukar informasi," pungkasnya.
Sementara, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila mengatakan pihaknya akan segera meminta akses kekonsuleran untuk menemui AA.
"Sekarang masih dalam proses penyelidikan. KBRI akan melakukan pendampingan untuk memastikan hakhak hukum WNI tersebut terpenuhi," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Judha menjelaskan, pihak otoritas Filipina menahan AA saat tiba di Bandara Manila usai penerbangan dari Siem Reap, Kamboja, seperti dilaporkan kantor berita Associated Press (AP).
Awalnya Otoritas Filipina curiga dengan tas yang dibawa perempuan itu. Setelah diperiksa ternyata berisi sabu dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp15,2 miliar.
Ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan setempat, AA hanya menutupi wajahnya dan mengatakan bahwa tas tersebut bukan miliknya.
Bila terbukti bersalah, kata Judha, AA dapat diganjar hukuman berat. Pasalnya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte menerapkan kebijakan keras untuk memerangi peredaran narkoba.
“Kalau berdasarkan aturan hukum di Filipina, pengedar narkotika diancam hukuman maksimal seumur hidup," tutur Judha.
Judha pun menuturkan bahwa pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila akan mengawal proses hukum kasus tersebut.
"Kita lihat apakah yang bersangkutan mau menunjuk pengacara sendiri atau nanti kita siapkan pengacara,” tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi