tirto.id - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei sudah tiga kali berhasil menyelundupkan sabu-sabu ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan melalui Muhammad Hasan. Namun, upaya yang keempat dapat digagalkan polisi.
“Setiap dia [Hasan] kirim delivery ini, dia dapat Rp1 juta. Ini sudah tiga kali artinya sudah Rp3 juta didapatkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Humas Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Menurut Argo berat sabu-sabu yang sudah dikirim Hasan untuk Umar Kei berjumlah variatif.
Argo mengatakan Hasan mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu ke Umar Kei. Saat ini, kata Argo, lembaganya masih memburu orang tersebut.
“Penyidik masih dalami siapa yang mengirimkan barang ini. Barang ini juga dapat dari siapa, apakah ada transferan Umar Kei, ada tersangka lain ini masih kami dalami modusnya, pembayarannya dan apakah ini jaringan Jakarta atau luar Jakarta," kata Argo.
Atas perbuatan tersangka Hasan, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
Sebelumnya Umar Kei sudah ditangkap aparat saat mengkonsumsi sabu bersama tiga kawannya berinisial AS, ST, dan EB di salah satu hotel bilangan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (12/8/2019).
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat soal adanya pengedaran narkoba di sekitar Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 plastik klip sabu seberat 2,91 gram beserta alat penghisapnya, dan satu buah senjata api jenis revolver dengan enam butir peluru.
Argo menambahkan polisi sedang memburu seseorang berinisial IK yang diduga sebagai pemasok narkoba ke EB. Polisi sudah menduga IK saat ini berada di kawasan Jakarta Pusat.
Di kasus ini, Umar dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api, polisi menjerat Umar dengan Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz