Menuju konten utama
Polda Metro Jaya:

Umar Kei Pakai Sabu Sejak 2005 dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi menyatakan Umar Kei mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2005. 

Umar Kei Pakai Sabu Sejak 2005 dan Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono didampingi Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dan Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rosana Labobar menunjukkan barang bukti berikut tersangka pemasok narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung saat rilis pengembangan perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Menurut Argo, Umar mengaku mengonsumsi sabu sejak lama.

"Dari keterangan tersangka UK [Umar Kei], dia memakai sejak 2005," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Umar ditangkap pihak kepolisian saat mengonsumsi sabu bersama tiga kawannya berinisial AS, ST, dan EB di salah satu hotel bilangan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019) kemarin.

"AS ini tangan kanannya UK. Kalau ST yang disuruh UK membeli barang itu dari EB," kata Argo.

Penangkapan itu, kata Argo, berawal dari laporan masyarakat soal adanya pengedaran narkoba di sekitar Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 plastik klip sabu seberat 2,91 gram beserta alat penghisapnya, dan satu buah senjata api jenis revolver dengan enam butir peluru.

Argo menambahkan polisi sedang memburu seseorang berinisial IK yang diduga sebagai pemasok narkoba ke EB. Polisi sudah menduga IK saat ini berada di kawasan Jakarta Pusat.

Di kasus ini, Umar dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api, polisi menjerat Umar dengan Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom