tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menangkap Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei terkait pengggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain menemukan barang bukti sabu seberat 2,91 gram, pihak kepolisian juga mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver.
"Ada juga kami temukan enam butir peluru. UK mengaku senjata api itu untuk jaga diri saja," ujarn dia, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Namun Argo belum dapat memastikan apakah senjata api tersebut rakitan atau bukan. Hal tersebut akan dibuktikan dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi juga tengah menyelidiki legalitas kepemilikan senjata api tersebut.
Umar ditangkap pihak kepolisian saat mengonsumsi barang haram ini bersama tiga kawannya berinisial AS, ST, dan EB di salah satu hotel bilangan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) lalu.
Penangkapan itu, menurut Argo, berawal dari laporan masyarakat soal adanya pengedaran narkoba di sekitar Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Atas kejadian tersebut, Umar mendaku menyesalkan perbuatannya. Ia mengaku kapok memakai narkoba.
"Maaf pada semua teman-teman dan keluarga besar saya. Saya terima hukuman ini dan bersedia saya tidak mengulanginya lagi," kata Umar Kei.
Atas kepemilikan narkoba Umar terancam dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tahun atau 20 tahun.
Sedangkan bila Umar Kei tak punya izin kepemilikan senjata api bakal dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali