Menuju konten utama

Polisi Selidiki Izin Senjata Api Pengemudi BMW di Jakpus

Polisi saat ini memeriksa izin kepemilikan senjata api Andi, pengemudi BMW yang mengancam warga di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat.

Polisi Selidiki Izin Senjata Api Pengemudi BMW di Jakpus
ilustrasi senjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan telah mengirim surat kepemilikan senjata api (senpi) milik Andy Wibowo (53).

Andy merupakan pengendara BMW yang mengancam pengendara mobil dengan senjata api di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019) lalu. Ia mengira pengendara mobil menghalangi jalan, namun keliru karena jalan ini dua arah.

Harry menambahkan, saat ini senpi dan surat kepemilikan serta penggunaan telah dikirim ke bagian pengawasan senjata api dan bahan peledak (Wasendak) Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya.

"Kami sudah kirim senjatanya dan suratnya untuk menyelidiki, apakah itu asli atau tidak. Kalau memang nanti itu surat asli, nanti ada evaluasi itu untuk pengunaan selanjutnya apakah itu dicabut atau tidak," ujar dia, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/6/2019).

Harry menerangkan, berdasarkan pengakuan Andy, senjata ini telah dimilikinya selama lima tahun. Kemudian ia juga telah mengantongi surat izin kepemilikan senpi.

"Menurut pengakuanya dia resmi lima tahun, ada surat-surtanya juga. Ya surat-suratnya kalau menurut dia asli ya, nanti kami pastikan keaslianya," kata dia.

Harry juga mengatakan, senjata api yang dimiliki Andy dilengkap dengan surat izin untuk membela diri.

Senpi Andy, kata dia, diproduksi pabrik Walther berjenis pistol memiliki kaliber 32, berwarna silver, dan bernomor pabrik 3023 AAA. Dari pengakuan Andi, imbu Harry, baru memiliki satu senjata itu saja.

Polisi menangkap Andi karena berlagak arogan dengan mengancam pengemudi lain agar menepi dari jalan dengan senjata api.

Andi ditangkap saat berada di depan Hotel Red Top di Pecenongan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Baca juga artikel terkait SENJATA API atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali