Menuju konten utama

Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal Bekas Sopir Kivlan Zen

Salah satu tersangka pemilik senjata api ilegal merupakan sopri Kivlan Zen selama tiga bulan terakhir. 

Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal Bekas Sopir Kivlan Zen
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Pengacara Kivlan Zen, Djudju Purwantoro mengatakan, kleinnya mengenal salah satu tersangka kepemilikan senjata api ilegal Azwarmy alias Army atau AZ.

AZ merupakan satu dari enam pelaku kepemilinan senpi ilegal yang diduga merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Menurut Djudju, AZ pernah bekerja selama tiga bulan dengan Kivlan. Dia banyak menjalankan tugas sebagai sopir purnawirawan TNI berpangkat terakhir mayor jenderal ini.

"Sebagai part time saja, membantu dalam hal sebagai drivernya Pak Kivlan paruh waktu. Jadi, waktu-waktu tertentu saja karena pada prinsipnya Pak Kivlan lebih suka nyupir sendiri. Tapi kan dengan usia yang sekian, sudah cukup tua, ada pihak-pihak yang mencoba membantu lah sekali-sekali untuk disupiri kendaraannya. Tidak full time," kata Djudju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dini hari.

Kivlan diduga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api karena memiliki keterkaitan dengan AZ. Meskipun, kata Djudju, Kivlan Zen tak memiliki dan menguasai senjata api.

Menurut dia, Kivlan juga tak mengenal lima orang lain yang diduga merencanakan pembunuhan pejabat negara ini.

"Tidak terlalu kenal dekat dengan mereka, tapi yang pasti kalau saudara Army itu adalah pernah bekerja dengan Pak Kivlan sebagai driver-nya. Ya sekitar 3 bulan lebih," ujar dia.

Kivlan Zen diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB hingga Kamis (30/5/2019) dini hari.

Namun belum diketahui ditahan atau tidak. Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik punya waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum memutuskan Kivlan ditahan atau tidak.

"Kita lihat nanti perkembangan pemeriksaan sampai dengan pagi ini karena kita masih punya batas waktu sampai sekitar jam 3 sore lah. Yang pasti kan sudah tersangka beliau, tidak dalam status ditahan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali