Menuju konten utama

Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka

Para pelaku berupaya menipu eks Bupati Rote, Leonard Haning, dengan menggunakan sprindik palsu bertanda tangan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga orang yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menipu eks Bupati Rote, Leonard Haning, menjadi tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial AA (40) dengan profesi wiraswasta, JFH (47) wiraswasta, dan FFF (50) aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa semula ketiga tersangka membuat sebuah nomor WhatsApp yang kemudian diatasnamakan dengan nama Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Dengan menggunakan akun tersebut, ketiga pelaku meyakinkan korban bahwa Sprindik bertanggalkan 29 Januari 2025 mengenai kasus dana Silpa Provinsi NTT telah diterbitkan dan berlaku.

"Membuat akun Whatsapp Ketua KPK Setyo dengan menggunakan handphone-nya dan menunjukan kepada korban untuk meyakinkan bahwa dokumen sprindik dan surat panggilan itu adalah seolah olah benar," kata Firdaus di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Firdaus juga merincikan peran ketiga pelaku untuk menipu Leonard. Tersangka AA bertugas membuat surat penyelidikan, JFH mengaku sebagai penyidik yang kemudian menemui saksi bernama Adelheid Da Silva. Tersangka ketiga, FFF, yang juga menjabat sebagai ASN, menyiapkan segala bentuk dokumen yang akan dijadikan bukti tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Rote.

"Perannya menyiapkan dokumen-dokumen terkait dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Rote, yaitu dalam anggaran dana silpa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar dan mengirimkan kepada tersangka JFH," kata Firdaus.

Meski demikian, ketiga pelaku tidak berhasil menipu korban. Hal itu dikarenakan pihak Leonard langsung mengadukan masalah tersebut kepada KPK yang berujung penangkapan pada Kamis (6/2/2025).

"Jadi mereka baru mencoba dan terakhir dari pihak yang dirugikan langsung mungkin mengkonfirmasi kepada pihak KPK, sehingga pihak KPK mungkin langsung mengamankan ketiga pelaku," kata Firdaus.

Dalam keterangan tersangka kepada polisi, mereka baru pertama kali melakukan kejahatan penipuan tersebut. Meski demikian, polisi tetap menyelidiki apakah ada motif lain ketiga pelaku kepada Leonard.

"Oh ada motif lainnya atau enggak? Iya nanti kami ditanyakan nanti kami akan dalami lagi terkait dengan ini," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy warna hitam, 1 handphone Oppo Reno 8, 1 handphone Oppo F11 warna hijau, 1 unit handphone Oppo warna kuning, dan tangkapan layar percakapan yang menunjukkan dokumen surat perintah penyelidikan dan surat panggilan KPK.

Terhadap tiga tersangka, penyidik menerapkan Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE, dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KPK RI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher