Menuju konten utama

Kapolres Sebut Tidak Gunakan Senjata Api dalam Pengamanan Sidang MK

Pasukan gabungan TNI-Polri menggelar apel pengamanan dalam rangka sidang perdana PHPU di MK, pagi ini.

Kapolres Sebut Tidak Gunakan Senjata Api dalam Pengamanan Sidang MK
Pasukan gabungan yang terdiri TNI-Polri telah bersiaga di depan pintu gerbang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). tirto.id/Bayu septianto

tirto.id - Pasukan gabungan yang terdiri TNI-Polri telah bersiaga di depan pintu gerbang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Tak hanya di pintu depan, personel gabungan tersebut juga telah bersiaga di pintu belakang yang ada di Jalan Abdul Muis.

Pagi ini, aparat keamanan telah menggelar apel pengamanan dalam rangka sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Apel ini dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan dan Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana.

"Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api," kata Harry saat memimpin apel pengamanan di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Di depan pasukannya, Harry mengingatkan agar personel yang melakukan pengamanan dapat mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang ada.

"Tolong patuhi SOP dan prosedur yang ada. Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan," jelas dia.

Polisi pun telah menutup Jalan Merdeka Barat dari persimpangan Bundaran Patung Kuda hingga menuju arah Istana Negara. Kawat berduri pun telah dipasang di depan Gedung MK.

MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam perkara ini, pihak Prabowo-Sandi menjadi pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara, pihak Jokowi-Ma'ruf dalam perkara ini menjadi saksi terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pemberi keterangan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno