Menuju konten utama

Polisi Sebut Umar Kei Diduga Kerap Bagikan Sabu ke Teman-temannya

Polisi menduga Umar Kei sering membagikan sabu-sabu kepada teman-temannya.

Polisi Sebut Umar Kei Diduga Kerap Bagikan Sabu ke Teman-temannya
Ilustrasi sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id -

Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei tidak hanya memakai narkoba jenis sabu sendirian.

Menurut Dony, Umar diduga juga sering membagikan sabu-sabu kepada teman-temannya.

"Saya lihat kalau dalam posisi sekarang ini dia beli dan dipakai teman-temannya," ujar Dony di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Umar ditangkap saat berpesta narkoba bersama tiga kawannya berinisial AS, ST, dan EB di salah satu hotel bilangan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (12/8/2019) kemarin.

Berdasar pengakuannya kepada polisi, Umar sudah sejak 2005 mengonsumsi sabu. Sementara tiga orang lainnya baru setahun memakai barang narkoba tersebut.

Dony menjelaskan tiga rekan Umar itu memiliki peran masing-masing. Umar sebagai pemilik uang, AS menjadi tangan kanannya, dan ST yang diminta membelikan sabu dari EB.

"Karena UK enggak bisa dapat barang sendiri, UK dapat barang dari tangan ST. ST gunakan tangan EB," ujar Dony.

Saat ini polisi masih memburu satu orang lagi berinisial IK yang diduga menyuplai barang kepada EB. IK diduga saat ini berada di kawasan Jakarta Pusat.

"Ada 1 yang belum ditangkap," kata Dony.

Dalam kasus ini, Umar dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sedangkan di kasus kepemilikan senjata api, polisi menjerat Umar dengan Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom