tirto.id - Polisi menggagalkan penyelundupan sabu-sabu pesanan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba POlda Metro Jaya.
Umar Kei tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan polisi menangkap satu orang yang diduga kurir yang akan mengantarkan pesanan Umar Kei.
"Unit 1 Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang laki-laki yang akan membawa sabu ke rutan PMJ," kata Fanani saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Fanani mengatakan petugas membuntuti laki-laki tersebut dari Cengkareng, Jakarta Barat, menuju parkiran Rutan Polda Metro Jaya. Petugas menangkap laki-laki bernama Muhammad Hasan yang diduga sebagai kurir.
"Ditemukan barang bukti sabu yang ke dalam kaleng roti biskuit Monde dan cangklong yang dimasukkan ke dalam botol Aqua," ujarnya.
Menurut Fanani, sabu-sabu itu merupakan pesanan Umar Kei dan Ersa Bagus Pratama Putra melalui perantara Elang, Ahmad Yasin dan Novel. Mereka sama-sama ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.
Pada 12 Agustus lalu, Umar Kei ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu bersama tiga temannya di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat. Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya lima plastik klip berisi sabu dan senjata api jenis revolver. Umar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan