tirto.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) telah berlangsung sejak Senin (11/9/2017) dan berakhir Sabtu (16/9/2017) lalu. Namun, dalam pelaksanaannya panitia menemukan seorang peserta ujian melakukan kecurangan dengan memakai jasa joki.
Kecurangan satu peserta ini terjadi di salah satu lokasi SKD regional, yakni di MG Setos Hotel, Semarang, Rabu (13/9/2017). Di sela-sela proses body check menuju ruang pelaksanaan sesi ke-4 SKD CPNS Kemenkumham, seorang peserta didapati menyembunyikan seperangkat alat komunikasi dengan rapi di balik pakaiannya.
Menurut informasi yang dilansir BKN melalui situs resminya, peserta nekad bekerja sama dengan joki melalui alat komunikasi tersebut. Ini dilakukan dengan niat untuk curang demi lulus SKD menggunakan CAT BKN.
Menanggapi hal ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pada peserta dengan tidak memperbolehkannya ikut kembali dalam semua proses pendaftaran CPNS.
”Setiap peserta yang melakukan tindak kecurangan harus dicatat dalam database sebagai daftar hitam yang tidak akan diberi kesempatan kembali untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegas Bima pada Jumat (15/9/2017) di Jakarta, dikutip dari laman resmi BKN, Senin (18/9/2017).
Panitia kemudian menyerahkan interogasi selanjutnya pada pihak yang berwajib. Hasil penyelidikan polisi di Polsek Semarang Tengah menyatakan bahwa tidak ada panitia BKN maupun Kemenkumham yang terlibat dalam tindakan peserta tersebut.
Tahap SKD CPNS Kemenkumham ini merupakan proses lanjut yang dijalani peserta setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Tes ini diadakan serentak di 33 lokasi seluruh Indonesia hingga 16 September.
“Lokasi pelaksanaan SKD formasi S1 Kemenkumham berlangsung serentak di 33 titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan melalui rilis tertulis, Senin (11/9/2017).
Penyelenggaraan tes serentak dilakukan di Kantor Pusat BKN Jakarta, seluruh Kantor Regional BKN, 8 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan secara mandiri bekerjasama dengan Pemerintah Daerah di beberapa titik lokasi tes.
Usai melalui tahapan SKD, peserta akan melewati penjaringan kandidat yang mampu memenuhi passing grade ketiga SKD yang terdiri dari Tes Inteligensi Umum (TIU) 80, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143 sesuai dengan ketentuan minimum passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS 2017.
Selanjutnya peserta yang berhasil memenuhi passing grade dalam SKD akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis CAT BKN, hingga tahap wawancara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari