Menuju konten utama

Satgas Dana Desa Terima 10 Ribu Aduan Sampai Oktober 2017

Selama 2017, hingga bulan Oktober ini, Satgas Dana Desa bentukan Kementerian Desa PDTT menerima 10 ribu pengaduan dari masyarakat.

Satgas Dana Desa Terima 10 Ribu Aduan Sampai Oktober 2017
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Ketua KPK Agus Raharjo memberikan pemaparan saat Sarasehan Pemuda Membangun Desa di Youth Center, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

tirto.id - Satuan Tugas Dana Desa bentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hingga Oktober 2017 sudah menerima sekitar 10.000 aduan dari masyarakat.

"Jumlah laporan masyarakat tersebut meningkat dari data pada tahun sebelumnya yang mencapai 900 laporan," kata Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela acara Sarasehan Pemuda Membangun Desa di Youth Center, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (27/10/2017) seperti dikutip Antara.

Menurut Eko, peningkatan jumlah laporan tersebut menunjukkan sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelaksanaan dana desa.

"Partisipasi masyarakat itu yang dibutuhkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," kata dia.

Laporan masyarakat ke tim Satgas Dana Desa, yang dipimpin mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto tersebut, bukan hanya terkait dengan penyelewengan dana desa saja.

"Ada juga sejumlah laporan lainnya, seperti ketidaktahuan masyarakat akan dana desa dan upaya kriminalisasi terhadap kepala desa. Bukan berarti korupsi saja, ada bermacam-macam laporan yang masuk," kata Eko.

Dia menegaskan Kemendes PDTT menjamin kepala desa tidak akan dikriminalisasi jika hanya terdapat kesalahan administrasi dalam penggunaan dana desa.

"Saya jamin. Kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan didiskriminalisasi. Namun, jika korupsi, tidak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," kata dia.

Menurut Eko, Satgas Dana Desa akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan aparat pemerintah desa itu dalam waktu 3 x 24 jam. Satgas juga akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menyelidiki laporan itu.

"Satgas Dana Desa juga dibantu kepolisian dan juga nantinya akan dibantu KPK," kata dia.

Pihak kepolisian, menurut Eko, juga telah membantu untuk melakukan pencegahan dengan mengerahkan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkatibmas) yang mengawasi dan mengajak partisipasi publik di desa.

"Kapolri telah menjamin kalau ada aparat kepolisian yang ikut dalam penyelewangan, akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA DESA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom