Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Satgas Catat 122.899 Orang Ditegur Lalai Prokes di Tempat Wisata

Satgas mencatat sekitar 122.899 orang ditindak saat mengunjungi tempat wisata pada saat libur lebaran, DKI Jakarta terbanyak.

Satgas Catat 122.899 Orang Ditegur Lalai Prokes di Tempat Wisata
Sejumlah pengunjung memadati wahana permainan air di Ampera Water Park, Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Pada H+3 libur Lebaran kunjungan wisata yang menyediakan air panas alami itu masih ramai, pengelola membatasi jumlah kapasitas pengunjung agar tidak terjadi kerumunan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat sekitar 122.899 orang ditindak saat mengunjungi tempat wisata secara nasional. Angka teguran yang diperoleh berdasarkan periode 12-15 Mei 2021 itu mencapai hampir 100 persen dari total angka yang ditegur selama ini.

"Pada periode libur Idulfitri pada 12 sampai 15 Mei terdapat total sejumlah 122.899 orang ditegur di tempat wisata secara nasional. Angka ini meningkat hingga 90 persen dari jumlah orang ditegur pada pekan sebelumnya," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Selain itu, pemerintah juga mencatat DKI Jakarta merupakan daerah dengan kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak terendah dari 24 provinsi yang dipantau pemerintah di tempat wisata. Jakarta berada di peringkat terendah dengan angka 27 persen. Selain Jakarta, ada Bangka Belitung (33 persen), Riau (58 persen), dan Sumatera Selatan (62 persen).

Sementara itu, kepatuhan memakai masker di tempat wisata terendah jatuh pada Bangka Belitung dengan (33 persen), Sumatera Selatan (58 persen) dan DKI Jakarta (60 persen).

"Tentunya saya sangat menyayangkan hal ini terjadi bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih menunjukkan angka rendah di tempat yang ramai dikunjungi masyarakat dan dengan potensi penularan di kerumunan yang terjadi," kata Wiku.

Wiku meminta agar data yang diterima Satgas menjadi acuan pemerintah daerah untuk mengevaluasi operasional sektor wisata sesuai Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2021. Para kepala daerah harus memonitor penerapan protokol kesehatan dan pengecekan wisata. Ia pun mendorong agar pemerintah daerah berani memberikan sanksi jika tempat wisata melanggar aturan.

"Jangan sekali-kali ragu melakukan penegakan sanksi bagi siapapun yang melanggar. Saya yakin apabila seluruh pemerintah daerah tegas dan mampu memformulasikan kebijakan yang tepat di wilayahnya masing-masing, dilengkapi kolaborasi yang efektif dengan masyarakatnya, kita akan mampu untuk meningkatkan pergerakan ekonomi daerah dan nasional dan secara bersamaan mengendalikan kasus Covid-19," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait LIBUR LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz