tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepakbola akan memeriksa Bendahara Umum Departemen Keuangan dan Bisnis Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan atas kasus dugaan pengaturan pertandingan liga sepakbola Indonesia.
“Kami akan memanggil Bendahara PSSI yang akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (8/1),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Senin (7/1/2019).
Pemanggilan Berlinton, kata Argo, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus yang dilaporkan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Pemanggilan besok merupakan undangan pemeriksaan ketiga. Berlinton sempat hadir pada panggilan kedua yaitu 28 Desember 2018 sebagai saksi kasus tersebut, saat itu ia berkapasitas sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En, mantan Komisi Wasit Priyanto dan wasit futsal Anik Yuni Artikasari.
Mereka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik telah memperpanjang waktu penahanan keempat tersangka pada Sabtu (5/1/2019) lalu.
“Kami sudah mengajukan ke kejaksaan soal perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan bagi keempat tersangka,” ujar Argo.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno