Menuju konten utama

Sanksi Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024, Apakah Gugur?

Sanksi tidak ikut CAT SKB CPNS 2024 perlu diketahui para peserta. Apakah gugur jika tidak melakukannya? Simak penjelasan berikut ini.

Sanksi Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024, Apakah Gugur?
Ilustrasi dokumen atau surat lamaran kerja. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dimulai Senin, 9 Desember hingga Jumat, 20 Desember 2024. Jadwal SKB CPNS 2024 dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB CAT merupakan salah satu tes wajib bagi peserta CPNS 2024 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan atau SKB Tambahan.

Tujuan seleksi adalah mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki pelamar dalam melaksanakan tugas jabatan tertentu sehingga menghasilkan kerja yang tinggi.

Berbeda dengan SKD yang hanya berbobot 40 persen, SKB CAT berbobot maksimal 60 persen untuk instansi yang tidak memberikan SKB Tambahan. CAT SKB untuk jabatan yang mensyaratkan SKB Tambahan adalah paling rendah harus berbobot 50 persen.

Tata Tertib CAT SKB CPNS 2024

Peserta harus memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam mengikuti SKB CPNS 2024. Peserta akan mendapatkan sanksi seperti tidak bisa mengikuti ujian apabila tidak patuh.

Berikut ini adalah daftar lengkap tata tertib CAT SKB CPNS 2024:

  • Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan CAT SKB sesuai sesi ujian.
  • Peserta wajib mengenakan pakain putih polos tanpa corak.
  • Peserta wajib menggunakan celana atau rok panjang hitam polos tanpa corak, bukan jeans.
  • Peserta muslimah dapat menggunakan jilbab berwarna hitam.
  • Peserta wajib menggunakan sepatu pantofel hitam.
  • Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian SKB yang diunduh melalui laman SSCASN.
  • Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik asli.
  • Peserta yang tidak memiliki KTP dapat membawa Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari Dukcapil atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah pejabat berwenang.
  • Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).
  • Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis, senjata api, dan sebagainya kecuali pensil kayu, KTP, dan Kartu Ujian SKB.

Sanksi Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024

Sanksi bagi peserta yang tidak ikut CAT SKB CPNS 2024 adalah dinyatakan tidak lolos seleksi atau gugur. Dalam pengumuman hasil SKB 2024 mendatang, status peserta bakal dinyatakan dengan keterangan Tidak Hadir (TH).

Peserta yang tidak datang SKB CPNS 2024 masih diperbolehkan untuk mendaftar sebagai pelamar dalam CPNS 2025.

Peserta juga dapat dinyatakan gugur oleh panitia apabila menemui keadaan sebagai berikut:

  • Peserta terlambat hadir dari jadwal seleksi.
  • Peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian.
  • Peserta tidak membawa KTP elektronik atau pengenal lain sebagaimana aturan berlaku.
  • Peserta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.
  • Peserta tidak sesuai dengan foto di kartu peserta.

Larangan Selama CAT SKB CPNS 2024

Selain tata tertib dan hal yang menggugurkan, terdapat larangan yang harus dipatuhi peserta selama mengikuti CAT SKB CPNS 2024.

Berikut ini sejumlah larangan selama CAT SKB CPNS 2024:

  • Peserta dilarang membawa senjata tajam dan sebagainya.
  • Peserta dilarang menggunakan joki.
  • Peserta dilarang bertanya, berbicara, atau bekerja sama sesama peserta seleksi.
  • Peserta dilarang memberikan atau menerima dari atau kepada peserta lain tanpa izin panitia.
  • Peserta dilarang keluar ruangan ujian tanpa izin panitia.
  • Peserta dilarang merokok, makan, atau minum di ruang seleksi.
  • Peserta dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lain.
  • Peserta dilarang mencoret atau mengotori komputer CAT.
  • Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus