Menuju konten utama

Info Titik Lokasi & Rundown Ujian CAT SKB CPNS BKN 2024

Info titik lokasi dan rundown ujian CAT SKB CPNS BKN 2024. Cermati tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta.

Info Titik Lokasi & Rundown Ujian CAT SKB CPNS BKN 2024
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis info titik lokasi dan rundown ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2024 yang digelar mulai 9 hingga 20 Desember 2024, jika tidak ada perubahan jadwal.

Seluruh peserta SKB CPNS 2024 telah diberikan kesempatan untuk memilih kembali lokasi ujian SKB CAT pada 23 hingga 25 November 2024 melalui akun masing-masing peserta.

Peserta SKB CPNS 2024 yang tidak memilih lokasi ujian SKB CAT 2024, maka akan menggunakan lokasi ujian yang sama dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dilakukan.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bertujuan untuk menguji kemampuan teknis dan pengetahuan peserta sesuai dengan jabatan yang dilamar. Adapun materi ujian SKB CPNS BKN 2024 disesuaikan dengan formasi jabatan yang dipilih peserta, mencakup pengetahuan teknis dan profesi yang relevan.

Perlu diketahui, untuk mengikuti SKB CPNS BKN 2024, seluruh peserta wajib membawa sejumlah dokumen penting seperti KTP dan Kartu Ujian yang diunduh melalui akun SSCASN masing-masing.

Titik Lokasi Ujian CAT SKB CPNS BKN 2024

Panitia Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2024 telah merilis rincian titik lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tertanggal 5 Desember 2024.

Titik lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di lingkungan BKN terdiri dari 40 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berikut merupakan titik lokasi ujian SKB CAT CPNS BKN 2024:

1. BKN Pusat Jakarta (Cililitan)

2. Kantor Regional II BKN Surabaya

3. Kantor Regional III BKN Bandung

4. Kantor Regional VII BKN Palembang

5. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin

6. Kantor Regional IX BKN Jayapura

7. Kantor Regional X BKN Denpasar

8. Kantor Regional XI BKN Manado

9. Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

10. UPT BKN Balikpapan

11. UPT BKN Batam

12. UPT BKN Gorontalo

13. UPT BKN Jambi

14. UPT BKN Mataram

15. UPT BKN Padang

16. UPT BKN Palangkaraya

17. UPT BKN Pangkal Pinang

18. UPT BKN Pontianak

19. UPT BKN Sorong

20. UPT BKN Tarakan

21. Al Fath Building Center

22. Asrama Haji Bengkulu

23. Gedung Islamic Center Ambon

24. Gedung LPP RRI Samarinda

25. Gedung Serba Guna Kaliwates Jember

26. Hotel Grand Aceh Syariah

27. Hotel Qubah 9

28. Islamic Center Malang

29. LPMP Provinsi Sumatera Utara

30. Parkside Gayo Petro Hotel

31. UNISMUH Palopo

32. Universitas Banten Jaya Convention Hall Jl. Syehk.

33. Universitas Tadulako Gedung IT Center

34. UNM Makassar

35. Wisma Haji Madiun

36. Lokasi BKN Provinsi Lampung

37. Lokasi BKN Provinsi Yogyakarta

38. Lokasi BKN Semarang

39. Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur

40. Kedutaan Besar RI Budapest

Rundown Ujian SKB CPNS BKN 2024 dengan Metode CAT

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT CPNS BKN 2024 akan dilaksanakan dalam empat sesi dengan durasi yang telah ditetapkan. Khusus untuk hari Jumat, pelaksanaan SKB CAT CPNS BKN 2024 hanya terdapat dua sesi saja. Berikut ini merupakan rundown ujian SKB CPNS BKN 2024 dengan metode CAT berdasarkan ketentuan yang dirilis oleh BKN.

Pembagian Sesi SKB Menggunakan CAT (Selain Hari Jumat)

Sesi I

Waktu: 06.30 - 08.00 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN peserta
  • Penitipan barang
  • Body Checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 08.00 - 09.30 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi II

Waktu: 09.00 - 10.30 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN peserta
  • Penitipan barang
  • Body Checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 10.30 - 12.00 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi III

Waktu: 11.30 - 13.00 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN peserta
  • Penitipan barang
  • Body Checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 13.00 - 14.30 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi IV

Waktu: 14.00 - 15.30 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN peserta
  • Penitipan barang
  • Body Checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 15.30 - 17.00 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS

Pembagian Sesi SKB Menggunakan CAT (Khusus Hari Jumat)

Sesi I

Waktu: 06.30 - 08.00 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN peserta
  • Penitipan barang
  • Body Checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 08.00 - 09.30 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS

Sesi II

Waktu: 13.00 - 14.30 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan:

  • Registrasi dan pemberian PIN peserta
  • Penitipan barang
  • Body Checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 14.30 - 16.00 WIB

Durasi: 90 Menit

Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS

Tata Tertib Peserta SKB CPNS BKN 2024 dengan Metode CAT

Seluruh peserta SKB CPNS BKN 2024 wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia. Peserta diharapkan hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi SKB dimulai. Selain itu peserta harus membawa KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang telah dicetak berwarna melalui akun SSCASN masing-masing.

Berikut ini tata tertib peserta SKB CAT CPNS 2024 di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN):

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

2. Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

11. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

Peserta yang terlambat hadir, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. Selain itu peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra