tirto.id - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT CPNS Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 bergulir sejak Rabu, 11 Desember 2024 hingga Rabu (18/12) sesuai dengan pembagian sesi dan titik lokasi. Peserta yang sudah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib hadir dalam seleksi kali ini dan mematuhi tata tertib yang berlaku.
Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan PNS Tahun 2024 Nomor 800.1.2.2/35/PANSELDA/2024 tertanggal 4 Desember 2024, peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) wajib hadir dalam SKB yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Jadwal SKB CAT CPNS Pemkab Garut ini berbeda-beda. Terdapat peserta yang akan menjalani tes pada Rabu (11/12), namun ada pula yang ujian pada Kamis (12/12), Senin (16/12), hingga Rabu (18/12).
Link Unduh Jadwal SKB CAT CPNS Pemkab Garut 2024 & Titik Lokasi
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di lingkungan Pemkab Garut 2024 wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan jadwal dan titik lokasi masing-masing.
Agar peserta tidak kebingungan, diharapkan peserta SKB CPNS Pemkab Garut 2024 telah mengetahui jadwal dan titik lokasi ujian sehingga pelaksanaan ujian dapat berjalan dengan lancar.
Sebanyak 298 peserta akan mengikuti ujian SKB CPNS Pemkab Garut 2024 yang akan dilaksanakan di 7 titik lokasi yang tersebar di sejumlah lokasi mulai dari Surabaya, Lampung, Yogyakarta, hingga Tasikmalaya.
Berikut ini beberapa titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Pemkab Garut 2024 menggunakan CAT:
1. Kantor Regional II BKN Surabaya
2. UPT BKN Lampung
3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta
4. Kantor Regional VII BKN Palembang
5. Kantor Regional III BKN Bandung
6. Kantor Regional V BKN Jakarta (Ciracas)
7. Al Fath Building Center (Tasikmalaya)
Untuk mengetahui rincian daftar titik lokasi dan daftar nama peserta SKB CAT CPNS Pemkab Garut 2024, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut.
Link Unduh Daftar Titik Lokasi dan Nama Peserta SKB CAT CPNS Pemkab Garut 2024
Rundown Ujian CAT SKB CPNS Pemkab Garut 2024
Seluruh peserta SKB CAT CPNS Pemkab Garut 2024 wajib memahami rundown ujian SKB agar saat pelaksanaannya berjalan dengan lancar.
Pelaksanaan SKB CAT dibagi menjadi empat sesi dalam sehari, mulai dari pukul 06.30 WIB untuk sesi pertama hingga pukul 14.00 WIB untuk sesi terakhirnya. Namun, khusus di hari Jumat, pelaksanaan SKB CAT hanya terdiri dari dua sesi saja yakni sesi pertama pukul 06.30 WIB dan sesi kedua pukul 13.30 WIB.
Peserta diharapkan menghadiri ujian SKB paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah itu, peserta SKB CAT CPNS Pemkab Garut 2024 akan diverifikasi oleh panitia terkait kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
Berikutnya, peserta SKB akan melakukan facerecognition/identifikasi wajah untuk pengecekan apakah benar yang hadir mengikuti ujian adalah orang yang sama dengan identitas.
Secara umum, persiapan peserta sebelum melaksanakan ujian SKB CAT CPNS Pemkab Garut 2024 adalah sebagai berikut:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body Checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Berikut ini merupakan rincian rundown pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT CPNS Pemkab Garut 2024:
Pembagian Sesi SKB Menggunakan CAT (selain hari Jumat)
Sesi I
• Pukul 06.30 - 08.00 : Persiapan Peserta
• Pukul 08.00 - 09.30 : Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi II
• Pukul 09.00 - 10.30 : Persiapan Peserta
• Pukul 10.30 - 12.00 : Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi III
• Pukul 11.30 - 13.00 : Persiapan Peserta
• Pukul 13.00 - 15.30 : Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi IV
• Pukul 14.00 - 15.30 : Persiapan Peserta
• Pukul 15.30 - 17.00 : Pelaksanaan SKB CPNS
Pembagian Sesi SKB Menggunakan CAT (Khusus hari Jumat)
Sesi I
• Pukul 06.30 - 08.00 : Persiapan Peserta
• Pukul 08.00 - 09.30 : Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi II
• Pukul 14.00 - 15.30 : Persiapan Peserta
• Pukul 15.30 - 17.00 : Pelaksanaan SKB CPNS
Tata Tertib Peserta Ujian SKB CAT CPNS Pemkab Garut 2024
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT CPNS Pemkab Garut 2024 memiliki ketentuan dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta. Sebelum melaksanakan ujian SKB, peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT CPNS Pemkab Garut 2024 diharapkan memahami tata tertib yang telah diberlakukan.
Pelanggaran tata tertib dapat mengakibatkan kerugian peserta. Bagi peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan mulai dari diskualifikasi hingga dianggap gugur.
Berikut ini merupakan tata tertib peserta ujian SKB CAT CPNS Pemkab Garut 2024:
- Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
- Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan (a) Pakaian rapi dan sopan, (b) Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, tidak diperkenankan memakai kaos; (c) Celana/rok panjang berwarna gelap, tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans; (d) Jilbab berwarna hitam tanpa corak, bagi peserta yang berjilbab; dan (e) Sepatu berwarna hitam.
- Peserta wajib membawa (a) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman SSCASN
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
- Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi;
- Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
- Peserta dilarang: (a) Membawa/menggunakan buku, catatan, bolpoin, pensil kayu, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan sejenisnya), peniti kerudung, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; (b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; (c) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT; (d) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung; (e) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung; (f) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; (g) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; (h) Merokok dalam ruangan seleksi; (i) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan (j) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Fitra Firdaus