tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode CAT CPNS 2024. Peserta dapat memantau info lengkap jadwal CAT SKB Kemenko PMK 2024 dan tata tertibnya.
Seluruh peserta SKB CPNS 2024 berhak mengikuti ujian SKB setelah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari dua metode, yakni berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan Non-CAT.
SKB Non-CAT telah dilaksanakan terlebih dahulu yakni pada 20 November hingga 17 Desember 2024. Sedangkan SKB CAT digelar mulai tanggal 9-20 Desember 2024.
Link Unduh Titik Lokasi dan Daftar Peserta SKB CPNS Kemenko PMK dengan Metode CAT
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) 2024 terdiri dari 10 titik lokasi yang tersebar di beberapa wilayah.
Seluruh peserta SKB CPNS Kemenko PMK wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan jadwal masing-masing yang telah ditentukan.
Berikut ini daftar titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenko PMK dengan Metode CAT:
1. Asrama Haji Pondok Gede (Jakarta 2)
2. Gedung LPP RRI Samarinda (Samarinda)
3. Hotel Horison (Bandung 3)
4. Islamic Center Malang (Malang)
5. Kantor Regional II BKN Surabaya
6. Lokasi BKN Provinsi Yogyakarta
7. LPMP Provinsi Sumatera Utara
8. Universitas Banten Jaya COnvention Hall (Serang 1)
9. UNM Makassar (Makassar 1)
10. UPT BKN Semarang
Untuk melihat rincian daftar nama peserta sekaligus titik lokasi yang ditentukan, peserta dapat mengunduh melalui tautan dibawah ini:
Link Unduh Daftar Titik Lokasi dan Daftar Peserta SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024
Rundown dan Pembagian Sesi Ujian CAT SKB CPNS Kemenko PMK 2024
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) metode CAT Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi empat sesi.
Setiap sesi mencakup dua agenda dengan durasi masing-masing 90 menit. Khusus hari Jumat, pelaksanaan SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024 hanya terdiri dari dua sesi, yakni sesi I dan sesi II saja.
Berikut merupakan rundown dan pembagian sesi ujian CAT SKB CPNS Kemenko PMK 2024:
Pembagian Sesi SKB Menggunakan CAT (Selain Hari Jumat)
Sesi I
• Waktu: 06.30 - 08.00 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
• Waktu: 08.00 - 09.30 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi II
• Waktu: 09.00 - 10.30 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
• Waktu: 10.30 - 12.00 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi III
• Waktu: 11.30 - 13.00 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
• Waktu: 13.00 - 14.30 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi IV
• Waktu: 14.00 - 15.30 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
• Waktu: 15.30 - 17.00 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS
Pembagian Sesi SKB Menggunakan CAT (Khusus Hari Jumat)
Sesi I
• Waktu: 06.30 - 08.00 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
• Waktu: 08.00 - 09.30 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi II
• Waktu: 13.00 - 14.30 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang- Body Checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
• Waktu: 14.30 - 16.00 WIB
Durasi: 90 Menit
Keterangan: Pelaksanaan SKB CPNS
Tata Tertib Peserta Ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) merilis tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta SKB CPNS 2024.
Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Semisal diskualifikasi hingga dianggap gugur.
Berdasarkan surat Nomor 12/PANSEL-CPNS/KP.04/12/2024, berikut ini tata tertib pelaksanaan SKB CPNS Kemenko PMK 2024:
1. Peserta wajib hadir 1 jam sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.
2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi yang dicetak melalui laman SSCASN secara jelas dan berwarna, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
3. Peserta wajib memakai pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak.
- Celana panjang/rok formal berwarna hitam.
- Memakai sepatu hitam.
- Bagi peserta perempuan berhijab, wajib menggunakan jilbab berwarna hitam polos.
- Tidak diperkenankan memakai kaos, sandal, dan celana berbahan jeans/legging.
- Membawa buku atau catatan lainnya ke dalam ruangan seleksi.
- Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, dan alat tulis kecuali pensil kayu.
- Memakai jam tangan saat pelaksanaan seleksi.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
- Merokok di area lokasi seleksi.
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Beni Jo & Fitra Firdaus