Menuju konten utama

Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS 2024 dan Ketentuannya

Simak tata tertib dan ketentuan pelaksanaan ujian SKB CAT CPNS 2024. SKB akan dilaksanakan mulai bulan Desember.

Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS 2024 dan Ketentuannya
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Universitas Banten Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas.

tirto.id - Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS 2024 akan dimulai pada 9 Desember 2024.

Proses ini merupakan salah satu tahapan penting dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang dirancang untuk menilai kompetensi teknis sesuai dengan posisi yang dilamar. Guna memastikan kelancaran ujian, sejumlah tata tertib dan aturan telah ditetapkan bagi seluruh peserta.

Pelaksanaan ujian SKB ini akan mengikuti jadwal resmi yang telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah terkait. Peserta diwajibkan hadir sesuai dengan waktu dan lokasi yang telah ditentukan. Informasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi pemerintah atau pengumuman dari instansi masing-masing.

Tata tertib yang diberlakukan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memberikan pengalaman ujian yang adil serta terorganisir dengan baik. Peserta diimbau untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, termasuk prosedur sebelum, selama, dan sesudah ujian. Kepatuhan terhadap aturan ini akan membantu kelancaran jalannya seleksi.

Panitia ujian juga memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik, tidak hanya secara akademik tetapi juga dalam memahami ketentuan yang berlaku selama proses ujian. Dengan mengikuti aturan yang ada, peserta dapat berkontribusi dalam menciptakan suasana ujian yang nyaman dan kondusif.

Ketentuan dan Tata Tertib Peserta Ujian SKB CAT CPNS 2024

  1. Waktu Kedatangan: Peserta wajib hadir minimal 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai untuk proses registrasi.
  2. Pakaian: Peserta diharuskan mengenakan pakaian formal rapi, dengan atasan putih polos dan bawahan hitam. Sepatu tertutup wajib digunakan.
  3. Identitas Diri: Peserta harus membawa identitas resmi seperti KTP atau dokumen pengenal lainnya yang sah.
  4. Barang yang Dilarang: Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi, perangkat elektronik, kalkulator, atau dokumen lain yang tidak diperbolehkan ke dalam ruang ujian.
  5. Etika dan Perilaku: Peserta wajib menjaga ketertiban dan mengikuti arahan panitia. Tindakan curang atau melanggar aturan dapat menyebabkan diskualifikasi.

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CAT CPNS 2024

Peserta diwajibkan membawa dokumen berikut saat mengikuti ujian:

  1. Kartu Peserta Ujian: Kartu ini dapat diunduh dan dicetak dari laman resmi SSCASN.
  2. KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP: Surat keterangan ini harus diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  3. Hasil Cetak Sertifikat CAT SKD (Jika Diminta): Beberapa instansi meminta bukti hasil CAT dari tahap sebelumnya.
  4. Surat Pernyataan Kesehatan: Peserta diimbau untuk membawa hasil pemeriksaan kesehatan jika diminta oleh instansi tertentu.
Pastikan semua dokumen disiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan format yang telah ditentukan. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan peserta tidak diizinkan mengikuti ujian. Selalu pantau pengumuman terbaru dari BKN atau instansi terkait untuk informasi tambahan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dipna Videlia Putsanra