tirto.id - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memulai tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang. Seluruh peserta ujian SKD CPNS 2024 harus mematuhi tata tertib yang telah ditentukan, jika melanggar maka peserta akan dikenakan sanksi. Lantas seperti apa sanksinya?
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024 lalu. Seluruh peserta telah melalui proses Seleksi Administrasi yang berlangsung pada 20 Agustus hingga 13 September.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman SSCASN maupun instansi masing-masing pada 14-17 September 2024. Seluruh peserta yang lolos Seleksi Administrasi, diberikan kesempatan untuk memilih menggunakan nilai SKD 2023 atau mengikuti ujian SKD 2024.
Daftar Larangan Tes SKD CPNS 2024 dan Sanksinya
Seluruh peserta CPNS 2024 yang memilih mengikuti ujian SKD 2024, wajib mengikuti ujian SKD yang telah dijadwalkan masing-masing. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS telah dirilis oleh BKN maupun instansi masing-masing pada 9-15 Oktober 2024.
Selain itu, seluruh peserta SKD CPNS 2024 harus menaati tata tertib maupun ketentuan yang diberlakukan oleh panitia. Berikut merupakan daftar larangan beserta sanksi jika peserta melanggar peraturan SKD CPNS 2024.
Daftar Larangan Tes SKD CPNS 2024
1. Membawa buku/catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, gawai, dan peralatan elektronik lain seperti laptop, tablet, flashdisk, handphone dan kamera dalam bentuk apapun;2. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
6. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
7. Merokok dalam ruangan seleksi;
8. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Sanksi Bagi Peserta yang Melanggar Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024
1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap GUGUR;
3. Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap GUGUR;
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tes (poin 1-8) diatas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi;
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tes (poin 9-10) diatas dikenakan sanksi DISKUALIFIKASI.
Apa Saja yang Harus Dibawa Saat Tes SKD?
Selain menaati peraturan tata tertib yang telah ditetapkan, seluruh peserta SKD CPNS 2024 harus membawa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan. Berikut merupakan dokumen yang wajib dibawa saat tes SKD CPNS 2024:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
2. Kartu Peserta Seleksi CPNS 2024 yang diperoleh dari laman SSCASN masing-masing;
3. Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi terkait.
Bagi pelamar luar negeri, paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani