Menuju konten utama

Ketentuan Tata Tertib Ujian SKD CPNS BKN 2024 dan Larangannya

Ketentuan tata tertib pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 dan larangannya yang harus diperhatikan peserta ujian.

Ketentuan Tata Tertib Ujian SKD CPNS BKN 2024 dan Larangannya
Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) di aula Universitas Abulyatama, Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/2/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Bersamaan dengan pengumuman jadwal, BKN juga merilis tata tertib ujian SKD CPNS 2024 dan larangannya.

SKD merupakan salah satu tahapan seleksi dalam rekrutmen CPNS 2024. Pelaksanaan SKD CPNS dari tahun ke tahun selalu diawasi ketat untuk mencegah terjadinya kecurangan.

Pelanggaran tata tertib sekecil apapun dapat menyebabkan peserta tes dilarang mengikuti ujian dan gagal melanjutkan seleksi CPNS. Tak hanya itu, pelamar yang ketahuan melakukan kecurangan tes SKD juga dilarang ikut seleksi CPNS di periode berikutnya.

Penting bagi pelamar memahami tata tertib beserta larangan atau aturan saat tes SKD CPNS BKN 2024, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

BKN sendiri melaksanakan SKD CPNS 2024 serentak dengan instansi pemerintahan lainnya. Jadwal tes SKD CPNS 2024 di BKN berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024 dengan titik lokasi tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.

Tata Tertib Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKD CPNS BKN 2024

Mengutip Surat Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang jadwal SKD CPNS BKN 2024, berikut tata tertib saat tes seleksi kompetensi dasar bagi peserta CPNS BKN:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

2. Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi registrasi (pemberian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai).

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

8. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

10. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Larangan Peserta Tes SKD CPNS BKN 2024

Peserta tes SKD CPNS BKN 2024 juga harus memperhatikan larangan ujian. Selama menjalani tes SKD CPNS BKN 2024, peserta dilarang:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan aksesoris dalam bentuk apapun (seperti kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan sebagainya), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam, alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi tanpa izin dari Panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra