Menuju konten utama

Sandra Dewi Akan Bersaksi di Sidang Suaminya, Harvey Moeis

Sandra Dewi akan bersaksi tentang dugaan korupsi IUP PT Timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi Akan Bersaksi di Sidang Suaminya, Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Sandra Dewi menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam sebagai saksi terkait kasus suaminya Harvey Moeis atas dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan memanggil pesohor Sandra Dewi untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Iya benar rencananya begitu (Sandra Dewi bersaksi)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (8/10/2024).

Persidangan itu, kata Harli, digelar dalam rangka pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi. Pemanggilan Sandra Dewi sebagai saksi Harvey pun pertama kalinya dilakukan oleh Kejaksaan dalam sidang dugaan korupsi dalam peengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Harli memastikan, jaksa tidak hanya menghadirkan Sandra Dewi, melainkan juga ada saksi lain. Ia tidak merinci nama saksi yang dipanggil selain Sandra Dewi.

"Saksi yang dipanggil lebih dari satu orang sesuai jadwal pemeriksaan tapi siapa-siapanya engga monitor saya," tutur dia.

Diketahui, pesohor Sandra Dewi diduga turut menerima aliran dana dari suaminya, Harvey Moeis, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Uang tersebut berasal dari dana pengamanan biji timah yang dibayarkan perusahaan-perusahaan smelter kepada Harvey.

“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada Bank BCA nomor rekening 0704068883 atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3,1 miliar (Rp 3.150.000.000),” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Jaksa menjelaskan, Harvey mengumpulkan uang pengamanan bijih timah yang dibuat seperti dana coorporate social responsibility (CSR) sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton dari masing-masing perusahaan smelter.

Adapun pembayaran itu dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PT TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher