tirto.id - Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan benda langit bercahaya melintas di wilayah Lampung dan sekitarnya pada Sabtu malam (4/4/2026). Dalam video tersebut, objek tampak menyerupai roket yang memancarkan pecahan-pecahan dengan ekor cahaya panjang, sekilas terlihat seperti api yang melintas di langit. Rupanya, objek tersebut merupakan sampah antariksa berupa badan roket CZ-3B R/B asal Cina.
Berdasarkan informasi terbaru dari Space-Track dan analisis orbit, bekas roket Cina tersebut meluncur dari arah India menuju Samudra Hindia di pantai barat Sumatera. Pada sekitar pukul 19:56 WIB, ketinggiannya turun di bawah 120 kilometer, lalu memasuki atmosfer padat, terus meluncur, terbakar, dan pecah.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Riset Teknologi Satelit BRIN, Wahyudi Hasbi, menjelaskan bahwa objek tersebut merupakan bagian dari roket Long March-3B yang diluncurkan dari Xichang Satellite Launch Center pada 23 Januari 2025 untuk membawa satelit komunikasi TJSW-14.
Menurut Wahyudi, puing yang terlihat merupakan bagian tahap ketiga (third stage). Sebelum memasuki atmosfer, ketinggian objek diperkirakan berada di sekitar 116 kilometer.
Wahyudi menyebut, saat memasuki atmosfer Bumi, bagian roket tersebut mengalami gesekan tinggi sehingga terbakar dan terpecah menjadi beberapa bagian, yang kemudian terlihat sebagai cahaya berpendar di langit.
Kemunculan objek terang tersebut kembali membuka pertanyaan lama: seberapa siap Indonesia menghadapi ancaman sampah antariksa? Peneliti Ahli Utama Bidang Astronomi dan Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, menegaskan bahwa identifikasi objek semacam itu pada dasarnya masih bertumpu pada laporan masyarakat.
“Umumnya informasi sampah antariksa atau meteor jatuh diperoleh dari warga, karena secara global pun tidak ada sistem pemantau. All sky camera pun umumnya tidak selalu memantau dari waktu ke waktu,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (10/4/2026).
Dalam kasus di Lampung, Thomas melakukan analisis berbasis ciri visual dari video yang beredar. Ia membaginya ke dalam tiga kemungkinan, yaitu objek lokal seperti balon atau drone, meteor besar yang biasanya berupa objek tunggal, dan sampah antariksa yang umumnya pecah menjadi beberapa bagian.
Jika diduga sebagai sampah antariksa, Thomas menerangkan, peneliti akan segera mencocokkannya dengan data internasional mengenai objek yang jatuh pada waktu dan lokasi yang dilaporkan warga.
Untuk memastikan identitas objek, Thomas mengaku menganalisis lintasan orbit. Data sampah antariksa yang lengkap dan terbuka, kecuali untuk objek militer, tersedia di Space-Track milik Amerika Serikat (AS), yang memanfaatkan jaringan radar dan teleskop berskala global. Thomas mengaku, data serupa negara-negara maju lainnya tidak dibuka untuk publik.
“Data dari Eropa, Rusia, dan negara-negara maju lainnya tidak terbuka,” ujarnya.
Ketergantungan Global dan Keterbatasan Nasional
Menurut Thomas, ketergantungan pada data internasional bukan hanya dialami Indonesia, melainkan hampir semua negara. Dia beralasan, dalam pemantauan sampah antariksa, tidak ada negara yang memiliki sistem pemantauan aktif karena pergerakannya memang tidak dapat diprediksi secara pasti.Thomas menjelaskan bahwa pemantauan umumnya dilakukan dengan melacak orbit objek tersebut. “Hanya negara maju yang punya sistem pemantau objek pengorbit bumi (satelit dan sampah antariksa). Jadi memang sebagian besar negara bergantung pada data Space-Track tersebut,” terang Thomas.
Kemudian, Thomas juga menepis anggapan bahwa Indonesia terlambat dalam mendeteksi objek jatuh. Menurut Thomas, tidak ada konsep ‘terlambat’ karena jatuhnya sampah antariksa memang tidak dapat diprediksi secara pasti.
Thomas tidak memungkiri, jika akses data internasional ditutup, dampaknya hanya pada keterbatasan identifikasi objek, tanpa menimbulkan bahaya langsung.
Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa sampah antariksa sebenarnya hampir setiap hari jatuh ke bumi, tetapi sebagian besar tidak terdeteksi karena jatuh di wilayah tak berpenghuni seperti gurun, lautan atau hutan.
Sistem Ada, Tapi Bukan untuk Peringatan Dini
Dalam menghadapi sampah antariksa, Wahyudi mengakui Indonesia memiliki sistem mendeteksi sampah antariksa, tetapi belum independen. Prediksi jatuhnya sampah antariksa memerlukan data orbit yang terus diperbarui, sensor pengamatan dari darat, sistem analisis lintasan, serta model prediksi yang memperhitungkan kondisi atmosfer atas. "Indonesia sudah memiliki fondasi kemampuan di beberapa aspek tersebut, tetapi belum memiliki sistem pemantauan dan pelacakan objek antariksa yang selengkap negara-negara besar," kata Wahyudi.Wahyudi menambahkan, respons Indonesia terhadap sampah satelit sudah cukup baik, terutama saat pascakejadian. Indonesia sudah memiliki kemampuan dasar untuk melakukan pelacakan, identifikasi, dan analisis terhadap objek yang melintasi wilayah nasional. "Namun, untuk membangun sistem pemantauan yang komprehensif, kontinu, dan berketelitian tinggi, masih diperlukan penguatan infrastruktur sensor dan integrasi sistem secara lebih menyeluruh," kata Wahyudi.
Senada, Thomas juga mengakui Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem pemantauan orbit benda jatuh sejak era LAPAN hingga kini di BRIN. Namun, sistem tersebut bukan dirancang sebagai alat peringatan dini.
“Sistem pemantau benda jatuh antariksa tidak dimaksudkan untuk peringatan dini, karena ketidakpastiannya sangat besar. Sistem itu hanya untuk kewaspadaan,” ujarnya.
Ia memberi contoh, objek yang diprediksi jatuh di Samudra Hindia bisa saja meleset hingga ke wilayah darat seperti Sanggau, Kalimantan Barat. Oleh karena itu, membangun sistem pemantauan mandiri berskala global dinilai tidak realistis.
Thomas menyebut hal tersebut dikarenakan bahwa membangun sistem pemantauan sampah antariksa membutuhkan biaya yang sangat besar karena harus didukung jaringan berskala global.
“Sangat mahal untuk membangun sistem pemantau sampah antariksa karena harus punya jaringan global. Setahu saya baru AS yang mempunyainya dengan kolaborasi internasional,” tutur Thomas.
Sebagai alternatif, lanjut Thomas, Indonesia mendorong kolaborasi lintas lembaga. Potensi bahaya sampah antariksa telah diusulkan masuk dalam pantauan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sementara TNI Angkatan Udara (AU) telah membentuk Satuan Antariksa untuk memantau ancaman dari luar angkasa.
Kewaspadaan Tanpa Alarm Publik
Dalam praktiknya, Thomas menerangkan, kewaspadaan yang dimaksud lebih banyak berada di tingkat peneliti BRIN dan tidak ditujukan untuk disampaikan ke publik, karena berpotensi menimbulkan salah tafsir. Ia juga menilai ketergantungan pada data dan teknologi luar negeri dalam isu ini bukan persoalan serius yang perlu segera diatasi.Dia meyakini, kolaborasi internasional tetap diperlukan. Akan tetapi, tidak perlu ada langkah khusus yang mendesak untuk disiapkan selain menjaga kewaspadaan yang wajar dalam menghadapi potensi bencana. Dalam hal ini, Ia menilai isu sampah antariksa tidak perlu menjadi prioritas kebijakan mendesak.
“Ketergantungan data dan teknologi terkait sampah antariksa bukan hal serius yang harus diatasi. Kolaborasi internasional tetap diperlukan,” tuturnya.

Meski begitu, dia memastikan riset tetap berjalan. BRIN saat ini mengembangkan pemantauan melalui teleskop optik dan radio, termasuk dengan pembangunan teleskop 3,8 meter di Observatorium Nasional Timau, Kupang.
Namun, dengan keterbatasan anggaran, ucap dia, investasi pada sistem pemantauan berskala besar yang mahal dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak. Ke depan, diharapkan pengembangan fasilitas Satuan Antariksa TNI AU dapat turut memperkuat kapasitas pemantauan tersebut
“Dengan keterbatasan dana, belum perlu investasi sistem pemantau yang mahal [...] Harapan saya, Satuan Antariksa TNI AU nantinya berperan dalam pemantauan semua aspek potensi ancaman dari antariksa, termasuk masalah sampah antariksa,” imbuh dia.
Regulasi Mandek, Kebijakan Belum Jalan
Meski mengakui risiko sampah antariksa rendah, Thomas mengakui bahwa kerangka kebijakan dasar berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kejadian sampah antariksa sebenarnya pernah disusun pada masa LAPAN bersama BNPB, namun belum dilanjutkan setelah kelembagaan beralih ke BRIN.Thomas menjelaskan, mandeknya kelanjutan kebijakan tersebut dipengaruhi oleh arah kebijakan di BRIN yang memfokuskan pusat riset pada kegiatan penelitian. Sementara itu, perumusan kebijakan berada di ranah kedeputian yang membidangi kebijakan pembangunan serta riset dan inovasi, sehingga inisiatifnya tidak lagi berada langsung di tingkat pusat riset.
“Kendala utama karena kebijakan BRIN agar Pusat Riset fokus pada kegiatan riset, sedangkan terkait perumusan kebijakan bergantung inisiatif Kedeputian Kebijakan Pembangunan/Kebijakan Riset dan Inovasi,” jelas Thomas.

Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyoroti absennya kerangka regulasi yang jelas. Ia menilai, dari sisi kebijakan, Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur benda-benda dari luar angkasa, termasuk soal siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak di dalam negeri. Ketiadaan regulasi tersebut juga disebabkan belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur persoalan ini.
“Dari sisi kebijakan kita belum punya yang spesifik untuk benda-benda itu, termasuk siapa yang bertanggungjawab, apalagi itu dari ruang angkasa karena peraturan perundangannya belum ada,” ujar Agus kepada Tirto, Jum’at (10/4/2026).
Usulan Diplomasi, Ratifikasi hingga Skema Ganti Rugi
Agus menambahkan, jika terjadi insiden, pendekatan yang mungkin diambil adalah jalur diplomatik dengan lintas negara asal objek. Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, langkah tersebut sulit dilakukan secara efektif.Tanpa landasan hukum yang kuat, sulit bagi Indonesia untuk menuntut pertanggungjawaban atau menjatuhkan sanksi, baik dalam bentuk denda maupun bentuk lainnya.
“Kalau kita mau melakukan lobi itu kita harus secara negara itu harus menyurati. Cuma yang menjadi dasar membuat surat lalu memprotes itu ada nggak kan gitu,” ujar Agus.
Agus juga mengkritik kecenderungan kebijakan yang baru muncul setelah ada korban. “Kebiasaan orang Indonesia ketika belum mencederai atau membuat orang celaka, meninggal, ya mungkin enggak diurus,” katanya.
Meski secara ilmiah BRIN menilai bahwa peluang sampah antariksa jatuh ke wilayah berpenduduk sangat kecil, Agus menilai pemerintah tetap perlu mengantisipasi. Hingga saat ini, kata Agus, belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab dalam skenario tersebut.
Ia mencontohkan kemungkinan ekstrem, seperti objek besar yang jatuh dan merusak properti warga. Dalam situasi seperti itu, menurutnya, negara perlu memiliki dasar hukum untuk menentukan pihak yang wajib memberikan ganti rugi.
“Kalau barang itu misalnya tuh besar blok menjatuhi rumah gitu. Nah kalau sudah gitu kan tentu harus ada ganti rugi. Pertanyaannya siapa yang mau kasih ganti rugi?” ujarnya.
Agus juga mengusulkan agar pemerintah mengkaji kemungkinan penggunaan skema yang sudah ada, misalnya mekanisme kompensasi dalam bencana alam. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tetap perlu dianalisis secara mendalam sebelum diterapkan.
Di sisi lain, Agus melihat bahwa pembentukan regulasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Agus menilai diperlukannya proses ratifikasi. Ia menjelaskan, suatu peraturan internasional baru dapat berlaku di Indonesia setelah melalui proses ratifikasi.
Ratifikasi sendiri merupakan proses pengesahan perjanjian internasional ke dalam sistem hukum nasional melalui pembahasan bersama DPR RI dan kementerian terkait.
“Nanti biasanya dari ratifikasi itu bisa juga keluar peraturan berupa perundang-undangan. Bisa. Nah itu harus dibahas begitu, peraturan internasional,” ucap Agus.
Dari proses tersebut, lanjutnya, ketentuan internasional dapat diadopsi menjadi peraturan perundang-undangan di dalam negeri. Agus menambahkan, Indonesia juga dapat menyusun aturan sendiri, namun tetap perlu mengacu pada kerangka hukum internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun yang masih menjadi rujukan.
“Kalau kita buat peraturan sendiri boleh, tapi mengacu pada peraturan internasional. Apakah itu sudah diratifikasi atau belum bisa diacu gitu,” ujarnya.

Lebih jauh, sekali lagi Agus menilai pemerintah perlu melakukan peninjauan menyeluruh terhadap praktik dan aturan internasional terkait sampah antariksa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun memiliki dasar yang kuat, baik secara hukum maupun praktik global.
“Apakah ketika benda itu teridentifikasi punya negara mana kita bisa minta ganti rugi? Bagaimana peraturan internasionalnya? Kan harus di-reviu juga,” ujar Agus.
Menurut Agus, tanpa proses reviu aturan internasional tersebut, pemerintah akan kesulitan menentukan langkah yang tepat, termasuk dalam hal diplomasi jika objek yang jatuh berasal dari negara lain.
Hingga saat ini, kerangka kebijakan yang sempat disusun pada era LAPAN bersama BNPB belum berlanjut di BRIN. Ia menilai hal tersebut bisa saja dipengaruhi oleh belum adanya urgensi yang dirasakan pemerintah. Ia menduga kebijakan tersebut tidak dilanjutkan karena isu serupa juga belum banyak diatur di negara lain, serta belum ada bukti kuat bahwa benda luar angkasa yang jatuh benar-benar menimbulkan dampak serius.
Ia juga menyoroti faktor tata kelola kelembagaan sebagai penyebab lain. Meski berada dalam satu institusi, pembagian kewenangan antar direktorat atau kedeputian bisa membuat proses perumusan kebijakan terhambat. Selain itu, keterbatasan anggaran juga dapat menjadi kendala sehingga rencana kebijakan tidak berlanjut.
“Jadi kan mandek berhenti aja tidak ada tidak ada kelanjutannya mau diapain, kecuali ada perintah presiden, kecuali ada bencana yang menjadi penyebabnya itu ya itu baru mungkin bisa ditarik ‘Oh kita perlu segera nih’gitu. Selagi itu belum ada biasanya agak sulit,” tutur Agus.
Meski mendorong adanya antisipasi, Agus mengakui bahwa penyusunan regulasi bukan perkara mudah. Banyak variabel yang harus dipertimbangkan, mulai dari urgensi, ketersediaan bukti, hingga praktik di negara lain.
“Tidak bisa kita ujug-ujug bikin peraturan. Jadi apa namanya scientific legal drafting-nya juga harus dibuat, nanti baru legal drafting-nya,” ujarnya.

Menjawab langkah jangka pendek yang bisa dilakukan pemerintah, Agus menilai hal paling mendasar adalah memperjelas terlebih dahulu kewenangan antar lembaga. Menurutnya, hingga kini belum jelas kementerian atau institusi mana yang menjadi penanggung jawab utama dalam isu ruang angkasa, apakah berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau lembaga lainnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk menelusuri dan meninjau kembali seluruh regulasi yang ada guna menentukan posisi dan pembagian peran secara jelas.
“Ya sekarang kalau angkasa ruang angkasa itu domainnya ada di kementerian mana gitu kan? Apakah kementerian pertahanan atau kementerian apa itu Kominfo atau apa? Itu mesti dicari dulu,” ujar Agus.
Tirto sudah berupaya menghubungi pihak Kementerian Komdigi untuk meminta penjelasan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada satu pun pihak yang merespons.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































