tirto.id - Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia mendatangi Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna menuntut kejelasan nasib dosen berstatus kontrak.
Ketua Aliansi Dosen PPPK atau P3K Indonesia, Hadian Pratama Hamzah, mengatakan sebanyak 3.200 dosen yang tidak berstatus pegawai tetap mulai memasuki berakhirnya masa kontrak mereka.
“Hari ini kami datang ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, kondisinya pertama kami menyuarakan tentang bagaimana kelanjutan dari kontrak-kontrak yang dimiliki oleh dosen-dosen P3K di Indonesia ini,” kata Hadian di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Mereka juga menuntut agar para dosen berstatus kontrak memiliki hak yang sama seperti dosen berstatus pegawai tetap lainnya dalam mengakses sertifikasi dosen.
“(Sehingga) berimplikasi pada bentuk sertifikat profesional dosen yang tidak dimiliki oleh sekitar 2.000-an dosen. Kemudian, ada hal-hal yang berkaitan dengan keprofesionalan dosen, itu, kan, dalam bentuk sertifikasi dosen. Sementara dosen-dosen ASN P3K itu tidak diberikan akses untuk hal tersebut,” jelasnya.
Hadian menyatakan dosen P3K mengeluhkan adanya kendala dalam proses kenaikan jabatan secara fungsionalnya. Diketahui, dosen memiliki jabatan fungsional yakni asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor.
Menurutnya, saat ini posisi para dosen P3K hanya mandek sampai di asisten ahli lantaran tidak adanya regulasi yang mengakomodasi mereka untuk naik pangkat ke lektor hingga profesor.
“Sementara di perguruan tinggi swasta atau perguruan tinggi negeri yang statusnya dosen tetap non-PNS itu bisa menaiki jabatan fungsionalnya. Sementara dosen ASN P3K yang direkrut oleh negara ini tidak punya regulasi untuk bisa naik ke jabatan yang lebih tinggi,” jelas Hadian.
Dia mengatakan keterbatasan jabatan fungsionalnya itu membuat para dosen kontrak terkendala dalam melakukan penelitian atau kolaborasi secara internasional.
“Dalam kondisi ini harapan kami bertemu adalah untuk menyampaikan bagaimana tindak lagi dari pemerintah 3 tahun ke depan sebelum masa ini berakhir untuk perpanjangan proses dari status kerja kami, yang kedua adalah jabatan fungsional sertifikasi dosen, hingga yang kaitannya dengan administrasi di dunia pendidikan tinggi,” tutur Hadian.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































