Menuju konten utama

Saat Banyak Kelurahan Ingin Jadi Desa Demi Dapat Dana Desa

Sekarang kelurahan ingin jadi desa supaya bisa mencicipi Dana Desa.

Saat Banyak Kelurahan Ingin Jadi Desa Demi Dapat Dana Desa
Warga berkendara di jalan yang dibangun mengunakan dana desa 2018, di Desa Laladon, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye.

tirto.id - Semarak pemekaran kelurahan menjadi desa adalah imbas penerapan otonomi daerah. Lewat UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pemekaran itu dipermudah dengan menetapkan keputusan pemekaran cukup lewat peraturan daerah (perda).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 66/2011 yang diteken pada 2011 mencatat jumlah desa di Indonesia sebanyak 69.249 desa. Sedangkan Permendagri 18/2013 mencatat jumlah desa sebanyak 72.944. Artinya, dalam dua tahun saja, jumlah desa di Indonesia bertambah 3.695 desa.

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) memang beberapa kali menyetop pemekaran daerah melalui moratorium. Namun, itu tidak mencegah keinginan daerah untuk memekarkan diri. Usulan untuk menciptakan provinsi, kabupaten, kelurahan, serta desa baru tetap bermunculan. Ada yang ditolak. Ada yang dikabulkan.

Yang jelas, pada 2015, Permendagri 56/2015 mencatat ada 74.754 desa di Indonesia. Dengan demikian, pada periode 2011-2013, desa di Indonesia bertambah 1.810 desa.

Pertumbuhan jumlah desa berkurang di awal pemerintahan Jokowi. Permendagri 137/2017 yang diteken pada 2017 menyebutkan jumlah desa di Indonesia sebanyak 74.957 desa, hanya bertambah 203 desa dalam dua tahun ke belakang. Namun, fenomena baru muncul pada periode ini: kelurahan ingin diubah statusnya jadi desa sebab tergiur Dana Desa.

Pemerintah menggelontorkan Rp127,19 triliun sejak 2015 hingga 2017 untuk Dana Desa. Pada 2018, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp60 triliun. Per 31 Juli 2018, Dana Desa telah direalisasikan sebesar Rp35,86 triliun.

Keinginan Jadi Desa Tak Terbendung

Pengubahan status kelurahan menjadi desa diatur dalam UU 6/2014 tentang Desa. Syarat dan ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme pengubahan status itu, kemudian, diatur dalam Permendagri 1/2017.

Kewenangan untuk mengubah status kelurahan menjadi desa ada di pemda kabupaten/kota, berdasarkan usulan yang diputuskan oleh musyawarah forum komunikasi kelurahan. Bila bupati atau walikota menyetujui usulan perubahan status itu, ia mesti membuat rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda ini juga harus dibahas dan disetujui DPRD kabupaten/kota. Setelah dua lembaga itu bersepakat, raperda disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.

Dua tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan sekurang-kurangnya 1.800 permintaan pemekaran atau penambahan desa baru telah masuk ke Kemendagri.

Namun, Tjahjo menyatakan pemerintah menolak usulan pemekaran tersebut. Politikus PDIP itu menyatakan kemampuan fiskal pemerintah pusat terbatas untuk membiayai seluruh desa dari alokasi dana desa dan dana transfer daerah. Pelbagai alasan yang diajukan untuk mengusulkan pemekaran itu, menurut Tjahjo, juga tidak mendesak.

"Jadi saya mohon maaf saja bila usulan pemekaran bupati/wali kota yang disetujui gubernur, tapi saya hambat,” kata Tjahjo.

Namun, lagi-lagi upaya itu tidak membuat keinginan sejumlah masyarakat untuk mengubah status wilayah tempat tinggalnya yang semula kelurahan menjadi desa.

Meiyanto, salah seorang warga Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur berharap wilayah tinggalnya tak lagi sebagai kelurahan, melainkan desa.

"Kami berharap dengan berubahnya status administrasi kelurahan menjadi desa, masyarakat akan lebih sejahtera lagi," ujar Meiyanto, sebagaimana dilansirbangsaonline.com.

Laki-laki berumur 34 tahun itu berharap, bila Baleharjo ditetapkan sebagai desa, aset-aset yang selama ini dikuasai pemerintah kabupaten (Pemkab) kembali dikelola secara mandiri oleh masyarakat Baleharjo. Sedangkan Juni, warga Baleharjo lainnya, mengatakan peluang meningkatkan perekonomian warga terbuka lebar bila Baleharjo menjadi desa sebab bakal mendapat kucuran Dana Desa.

"Kalau desa kan ada dana desa dan anggaran dana desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Tentu ini harapan besar bagi kami masyarakat Baleharjo," ujar Juni.

Baleharjo tidak sendiri. Bukan hanya warga kelurahan itu yang ingin dialihkan statusnya menjadi desa setelah Tjahjo bilang akan menyetop pemekeran desa. Pada akhir Januari lalu, Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agoes Mamoen menyebut pihaknya berniat memekarkan enam kelurahan dan mengalihkan statusnya menjadi desa pada tahun ini. Agoes menyatakan para warga ingin mendapatkan Dana Desa agar pembangunan di setiap desa kian cepat.

Pada awal September 2018, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Ujan Mas Atas (FMPUMA) menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu guna mengusulkan agar Kelurahan Ujan Mas Atas yang terletak di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang itu diubah statusnya menjadi desa.

Apaan Sapri, anggota FMPUMA, menyatakan selama menjadi kelurahan, banyak warisan leluhur Ujan Mas Atas tidak terjaga. “Serta kelurahan tidak ada anggaran untuk pembangunan, padahal masyarakat sangat membutuhkan fasilitas baik di sektor pertanian maupun lingkungan desa,” kata Sapri.

Selain itu, ada pula desa yang tidak ingin diubah statusnya menjadi kelurahan, seperti 40 desa di Kabupaten Tangerang. Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad, desa-desa itu sebenarnya sudah memenuhi syarat menjadi kelurahan karena kondisi masyarakat, infrastruktur, dan geografisnya

Namun, Iskandar mengatakan pemda terhalang aturan di UU 6/2014 yang mengharuskan prakarsa pengubahan status desa menjadi kelurahan ditentukan melalui musyawarah desa. “Jika banyak [orang di musyawarah itu] yang setuju, jadi kelurahan," kata Iskandar, seperti dilansir Tempo.

Sepanjang 2018 hingga Februari 2019, melalui penelusuran berita media daring, Tirto menemukan setidaknya lebih dari lima kelurahan yang ingin jadi desa.

Sejauh mana tuntutan ini akan dipenuhi?

Infografik Ramai ramai Bikin Desa

Infografik Ramai-ramai Bikin Desa

Mungkin para pemrakarsa perubahan status itu perlu berkaca pada kasus Kabupaten Badung, Bali. Pemda dan DPRD Badung telah menyepakati raperda pengubahan status 16 kelurahan menjadi desa pada 2017. Raperda itu telah diajukan ke gubernur Bali pada Desember tahun itu dan telah masuk ke Kemendagri. Namun, usulan itu belum juga terwujud hingga hari ini.

Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia Irfan Ridwan Maksum menuliskan dalam "Kelurahan Kembali Jadi Desa" dalam kolom opini Kompas (17/11/18) bahwa dampak kembalinya kelurahan menjadi desa berjenjang di tingkat desa hingga nasional. Di tingkat desa, kelurahan yang pengelolaannya bersifat administratif belaka harus dicampuri politik (dalam pemilihan kepala desa, misalnya) karena telah diubah menjadi desa. Keberadaan Dana Desa turut memperumit politik tingkat desa tersebut.

Menurut Irfan, konsekuensi maraknya peralihan statusnya dari kelurahan ke desa ialah semakin banyak APBN yang mesti dikuras untuk membiayai Dana Desa. Pos Dana Desa di APBN mengalami tekanan naik terus-menerus untuk dikucurkan ke desa-desa.

"Sejumlah elite penentu kebijakan nasional dapat menggunakannya untuk menjaga status quo. Dengan memanfaatkan dana desa dan tata kelola desa, diharapkan dapat menaikkan pamor dan merebut hati masyarakat yang sebagian besar tinggal di desa," ujar Irfan.

Tahun lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bermaksud mengalirkan Dana Kelurahan pada 2019. Mampukah kebijakan ini menyetop keinginan masyarakat untuk mengubah status wilayah tinggalnya yang semula kelurahan menjadi desa?

Baca juga artikel terkait ALOKASI DANA DESA atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Politik
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Windu Jusuf