tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, mengaku belum mendengar kabar terkait Ahmad Sahroni yang mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPR usai dinonaktifkan. Dia hanya bisa mengatakan bahwa akan segera mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Itu belum, nanti kami cek ya,” kata Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Lalu, dia menjelaskan untuk mencabut keanggotaan Sahroni dari DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) juga harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada.
“Nanti kan proses, kan ada proses di internal,” ucapnya.
Dengan demikian, Saan menekankan Sahroni masih berstatus anggota DPR yang nonaktif dan masih menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem. Tak hanya Sahroni, Saan juga menegaskan Nafa Urbach juga sudah dinonaktifkan dan sudah meminta Setjen DPR RI tidak lagi memberikan fasilitas berupa gaji dan tunjangan.
“Pertama sudah menonaktifkan ya Pak Sahroni sama Bu Nafa itu sesuai dengan keputusan surat dari DPP. Yang kedua terkait dengan tuntutan hak-haknya kan juga DPP sudah kirim ke fraksi dan fraksi sudah menyampaikan ke kesekjenan untuk ditindaklanjuti terkait dengan pemberhentian, terkait dengan hak-hak mereka sebagai anggota DPR,” jelas Saan.
Melihat dua kadernya dinonaktifkan, Saan mengatakan partainya tentu akan melakukan evaluasi sebagai bentuk komitmennya untuk melakukan perbaikan untuk ke depannya.
Diketahui, Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, untuk disetop.
Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Viktor Laiskodat, mengatakan, permintaan itu merupakan tindak lanjut Surat DPP Partai Nasdem Nomor 168-SE/DPP-Nasdem/VIII yang menonaktifkan kedua anggota tersebut, terhitung sejak 1 September 2025.
Dia mengatakan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nasdem, yang nantinya menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























