tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar di DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026). RUU tersebut ialah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan agar RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dengan melibatkan partisipasi publik.
Persetujuan pertama diberikan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Penetapan itu dilakukan setelah pimpinan rapat meminta persetujuan anggota Dewan.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” sahut para anggota Dewan.
Dalam draf yang diusulkan DPR, pekerja rumah tangga (PRT) nantinya berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah maupun memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun dari calon PRT maupun PRT.
Perusahaan penempatan juga tidak diperbolehkan menempatkan pekerja rumah tangga kepada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan.
Selain RUU PPRT, rapat paripurna juga menyepakati RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka secara tertulis.
“Kami sampaikan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Ketiga, DPR RI juga mengesahkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul atau inisiatif DPR. Puan pun menjelaskan sejumlah aturan yang menjadi perubahan dalam RUU ini.
RUU Pengelolaan Keuangan Haji sendiri merupakan usulan Komisi VIII DPR RI. Ada beberapa norma yang telah dirumuskan di dalam RUU perubahan tersebut, antara lain norma mengenai setoran angsuran.
“Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat Setoran Pelunasan,” ungkap Puan.
Setoran angsuran juga akan meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga nilai manfaat yang dihasilkan juga harus meningkat.
Lebih jauh, Puan menyebut norma selanjutnya yang telah dirumuskan dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji adalah soal cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji. Puan mengatakan, cadangan modal diperlukan oleh BPKH sebagai buffer jika terjadi risiko investasi.
“Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung,” tuturnya.
“Norma ini dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya pada penempatan ataupun deposito, tetapi juga pada investasi langsung,” imbuh Puan.
Tak hanya itu, kata Puan, RUU Pengelolaan Keuangan Haji pun mengatur mengenai distribusi nilai manfaat (NM) bagi setiap jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsional.
“Artinya, semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing,” paparnya.
Dengan aturan pada RUU ini, Puan menyebut BPKH dapat membentuk usaha sendiri atau anak usaha. Hal itu juga dilakukan sebagai upaya memperluas portofolio investasi BPKH yang harus mampu dan berani melakukan investasi langsung.
“Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah,” tambah Puan.
Dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH pun akan terlibat dalam membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan begitu, menurut Puan, BPKH tidak lagi sebagai juru bayar (cashier), tetapi ikut terlibat dalam merumuskan besaran BPIH bersama DPR dan pemerintah.
“Hal ini penting dimasukkan di dalam RUU Perubahan sehingga BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang ditetapkan setiap tahun juga turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola dan berada di BPKH,” jelasnya.
Sesuai dengan mekanisme penyusunan UU yang berlaku, setelah pengesahan RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai inisiatif DPR, Dewan akan bersurat kepada Presiden dan mengirimkan RUU perubahan ini beserta naskah akademik yang telah selesai disusun.
“Diharapkan Bapak Presiden segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya,” tutup Puan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































