tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan tentang rumah sakit tak boleh tolak pasien BPJS nonaktif sementara selama tiga bulan setelah dinonaktifkan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Ini aturan lengkapnya.
Surat larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara diterbitkan Kemenkes untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan. Sebelumnya, kebijakan kepesertaan nonaktif BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data untuk mengalihkan desil atas kepada kelompok desil bawah.
Harapannya, bantuan layanan kesehatan dari pemerintah bisa semakin tepat sasaran. Kebijakan penyesuaian data ini diatur dalam SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.
Kebijakan tersebut berdampak pada penonaktifan kepesertaan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Menanggapi polemik tersebut, BPJS menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta BPJS yang dinonaktifkan.
"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, dikutip dari Antaranews, Jumat (6/2/2026).
Aturan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Nonaktif
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien Dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara. Surat tersebut diterbitkan pada 11 Februari 2026 untuk seluruh pimpinan rumah sakit di Indonesia.
SE Kemenkes tersebut diterbitkan untuk menjamin perlindungan pasien, mencegah keterlambatan penanganan medis, serta menjaga kesinambungan pelayanan Kesehatan. Aturann ini juga menegaskan larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (12/2/2026).
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Berikut beberapa poin penting yang tertuang dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026
1. Larangan Penolakan Pasien
Rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan JKN dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
2. Jangka Waktu Perlindungan
Larangan penolakan ini berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara.
3. Kewajiban rumah sakit
- Memberikan layanan Kesehatan sesuai standar pelayanan.
- Mengutamakan pelayanan kegawatdaruratan dan pelayanan medis esensial.
- Menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan sampai kondisi pasien stabil dan layak.
- Tidak melakukan diskriminasi pelayanan.
- Melakukan pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, serta pelaporan pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan.
- Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
- Melaksanakan proses administrasi pelayanan secara tertib (registrasi, rekam medis, pelaporan).
- Mengajukan klaim pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Menyiapkan serta menjaga kelengkapan dokumen pendukung klaim untuk keperluan audit pelayanan.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id





































