Menuju konten utama

Tata Cara Reaktivasi BPJS PBI Menurut Info Terbaru Kemensos

Cara melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan sesuai informasi terbaru dari Kemensos & update jumlah peserta yang sudah mengaktifkan kembali.

Tata Cara Reaktivasi BPJS PBI Menurut Info Terbaru Kemensos
Sejumlah warga antre untuk pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Botania Batam, Kepulauan Riau, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menyebut sebanyak 9.130 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya berstatus nonaktif kini bisa melakukan reaktivasi. Ini cara reaktivasi BPJS PBI JK menurut aturan Kemensos.

Pemerintah memastikan bahwa proses pengaktifan ulang kepesertaan PBI JK dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tidak berbelit, khususnya bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

Sebelumnya, masyarakat banyak yang mengeluhkan status keanggotaan BPJS PBI JK mereka yang tiba-tiba nonaktif sehingga mereka tidak dapat menggunakannya untuk pemeriksaan kesehatan.

Menanggapi hal itu, BPJS meminta semua fasilitas kesehatan untuk tidak menolak pasien BPJS PBI JK dengan status kepesertaan nonaktif.

"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, dikutip Antara (6/2).

Hal tersebut juga senada dengan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

"Tapi sekarang sudah diubah dan kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah," jelas Wamenkes Dante.

"Tidak boleh, tidak boleh menolak (pasien)," tegasnya lagi.

Cara Reaktivasi BPJS PBI

Berikut langkah-langkah reaktivasi atau aktivasi ulang BPJS PBI berdasarkan keterangan terbaru dari Instagram Kemensos, @kemensosri:

1. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat kepada rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Proses reaktivasi diawali ketika peserta PBI JK yang mendapati kepesertaannya nonaktif saat akan berobat datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes).

Dalam kondisi tersebut, peserta dapat meminta surat keterangan berobat dari pihak rumah sakit atau faskes yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Surat ini menjadi dokumen pendukung utama sebagai bukti kebutuhan layanan medis.

2. Peserta PBI JK melapor ke dinas sosial setempat untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan menyertakan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

Pada tahap ini, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data kepesertaan, termasuk mencocokkan identitas peserta dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila peserta dinilai memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu, maka proses reaktivasi dapat dilanjutkan.

3. Dinas sosial memproses reaktivasi melalui aplikasi SİKS-NG

Setelah verifikasi selesai, Dinas Sosial memproses pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).

Aplikasi ini digunakan untuk memastikan data peserta tercatat secara resmi dan terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan. Jika proses input dan persetujuan telah rampung, status kepesertaan peserta akan kembali aktif dan dapat langsung digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan.

Kemensos menegaskan bahwa penonaktifan PBI JK bukan bertujuan mengurangi jumlah peserta, melainkan merupakan bagian dari penataan dan pemutakhiran data.

Kebijakan ini dilakukan dengan mengalihkan kepesertaan dari kelompok desil atas (masyarakat yang sudah dianggap mampu) kepada kelompok desil bawah (masyarakat kurang mampu).

Dengan demikian, bantuan iuran Jaminan Kesehatan dari pemerintah dapat lebih tepat sasaran, adil, dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

BPJS PBI-JK adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat tidak mampu.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah menggunakan sistem desil bansos, yaitu pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam 10 desil berdasarkan data sosial ekonomi yang tercatat dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).

Dalam sistem ini, Desil 1 menunjukkan kondisi kesejahteraan paling rendah (miskin ekstrem), sedangkan Desil 10 menunjukkan kondisi kesejahteraan paling tinggi (masyarakat mampu).

Berdasarkan kebijakan Kemensos, masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 merupakan kelompok yang berhak atau berpotensi besar menerima BPJS PBI JK.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra