tirto.id - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dari kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) banyak yang keanggotaannya dinonaktifkan. Bagaimana cara memastikan status BPJS PBI masih aktif?
BPJS Kesehatan angkat bicara mengenai peserta BPJS PBI JK yang status keanggotaannya dinonaktifkan. Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kebijakan ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan pembaruan data, sehingga peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih berhak, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama.
Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Cara Cek Status Peserta BPJS PBI JK Aktif atau Tidak
Agar tidak mengalami masalah saat membutuhkan pengobatan, masyarakat disarankan rutin mengecek status kepesertaan BPJS PBI. Pengecekan bisa dilakukan melalui beberapa cara resmi berikut:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store;
- Buka aplikasi lalu masuk menggunakan nomor kartu BPJS, NIK, email, atau nomor HP yang terdaftar;
- Pilih menu “Info Peserta” untuk melihat status kepesertaan BPJS Anda.
2. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
- Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id;
- Pilih menu “Cek Kepesertaan” atau “Cek Status BPJS”;
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS serta tanggal lahir, lalu klik Cari.
3. Melalui WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN)
- Simpan nomor WhatsApp resmi CHIKA: 0811-8750-400;
- Kirim pesan untuk memulai chat;
- Pilih menu Cek Status Peserta, lalu masukkan NIK atau nomor BPJS.
4. Melalui WhatsApp PANDAWA
- Simpan nomor WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan: 0811-8165-165;
- Kirim pesan dan pilih menu Cek Status Kepesertaan;
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS untuk melihat status aktif atau tidak.
5. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 165
- Hubungi nomor 165 yang aktif 24 jam;
- Ikuti petunjuk untuk pengecekan status kepesertaan;
- Masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir saat diminta.
6. Bantuan di rumah sakit
- Peserta yang sedang berobat di rumah sakit dapat meminta bantuan petugas BPJS SATU!;
- Informasi petugas BPJS SATU! biasanya terpampang di area publik rumah sakit;
- Selain itu, tersedia juga petugas PIPP (Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan) untuk membantu pertanyaan dan keluhan pasien.
Syarat dan Langkah Aktivasi Kembali BPJS PBI JK
Pembaruan data ini dilakukan secara rutin oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, yaitu diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang memang membutuhkan.
Meski begitu, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan syarat tertentu.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat keterangan sakit dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1);
- Kartu BPJS yang sudah nonaktif (jika tersedia).
- Datang ke kantor Dinas Sosial setempat dengan membawa seluruh berkas persyaratan;
- Petugas Dinas Sosial memeriksa kelengkapan dokumen;
- Operator melakukan pengecekan data desil melalui aplikasi SIKS-NG;
- Berkas diajukan ke Kepala Bidang untuk mendapatkan paraf sebagai dasar penerbitan surat rekomendasi;
- Dinas Sosial menerbitkan Surat Rekomendasi reaktivasi BPJS PBI JK nonaktif;
- Hasil pengajuan dilaporkan ke PUSDATIN Kementerian Sosial untuk memperoleh persetujuan;
- Setelah disetujui, surat rekomendasi diberikan kepada pemohon untuk disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat;
- Pihak BPJS memproses pengaktifan kembali kepesertaan, biasanya dalam waktu sekitar 1×24 jam pada hari dan jam kerja.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































