Menuju konten utama

RK akan Diperiksa KPK karena Pernah Jadi Komisaris Bank BJB

Penyidik akan mendalami apakah dugaan korupsi di Bank BJB ini dilakukan atas pengetahuan Ridwan Kamil atau tidak.

RK akan Diperiksa KPK karena Pernah Jadi Komisaris Bank BJB
Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (tengah) memilih lauk untuk makan usai berolahraga di KBT (Kanal Banjir Timur) Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (13/10/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, RK akan diperiksa atas keterkaitannya sebagai mantan komisaris Bank BJB. Kata Asep, setiap gubernur pasti menjadi komisaris di bank daerah masing-masing.

"Gubernur itu menjadi komisarisnya di situ, nah itu keterkaitannya. Jadi segala macam kegiatan di perbankan itu tentunya juga ada kaitannya dengan para pejabat di bank tersebut, sehingga kita akan konfirmasi," kata Asep, dalam keterangannya, yang dikutip Rabu (23/4/2025).

Asep mengatakan penyidik akan mendalami apakah dugaan korupsi ini dilakukan atas pengetahuan RK atau tidak.

Menurut Asep, bukan hanya dengan memanggil RK. Tetapi, penyidik juga memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi untuk mendalami keterkaitan RK dalam kasus ini.

"Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan," ujarnya.

Selain itu, Asep juga memastikan belum ada pengembangan penggunaan dana CSR BJB dalam kasus ini. Saat ini, kata Asep, KPK masih fokus untuk mendalami soal dugaan pengadaan iklan ini.

"Sejauh ini kami fokus untuk pengadaan iklan, tapi ketika ditemukan, ada hal yang lainnya tentu dan itu adalah termasuk tindak pidana korupsi, tentu kita akan dalami," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menggeledah rumah RK terkait dengan kasus ini pada Senin (10/3/2025). Atas penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan motor merek Royal Enfield milik RK.

Bukan hanya rumah RK, KPK juga telah menggeledah kantor BJB di Bandung dan beberapa lokasi lainnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto