Menuju konten utama

Riwayat Antasari Azhar dan KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundang oleh Ketua KPK Agus Rahadjo untuk datang ke kantor KPK.

Riwayat Antasari Azhar dan KPK
Terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Antasari Azhar (kiri) terlihat tertunduk lesu saat Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (15/5). Hakim PN Tangerang menolak gugatan perdata Antasari Azhar terhadap Polda Metro Jaya dan RS Mayapada terkait penghilangan barang bukti berupa baju korban Nasrudin Zulkarnaen. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundang oleh Ketua KPK Agus Rahadjo untuk datang ke kantor KPK pada Jumat (11/11/2016). Antasari Azhar Merupakan Ketua KPK pada 2007-2009 yang sebelumnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 atas, kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

"Wadah Pegawai KPK mengundang beliau besok pada pukul 14.00 WIB, mudah-mudahan beliau besok bisa datang karena kami sebagai keluarga besar pimpinan dan staf yang sekarang ingin tetap menjalin silaturahmi dengan pimpinan yang pernah di KPK, kami ingin tetap berhubungan dengan baik," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Kamis, (10/11/2016) seperti dikutip dari Antara.

Hari ini Antasari dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa tahanan dari jumlah hukuman 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

"Kami mengucapkan selamat kepada Pak Antasari yang sudah menjalani masa hukuman dan sekarang sudah bebas. Selamat berkumpul lagi dengan keluarga. Kami di KPK ingin tetap bersilaturahmi dengan beliau," tambah Agus.

Kasus Antasari bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.

Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya Antasari mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA.

Hingga akhirnya Antasari mengajukan uji materi ke MK pada tahun 2014 tentang pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur pengajuan PK hanya sekali. MK pun mengabulkan permohonan Antasari dan proses pengajuan PK boleh dilakukan terpidana lebih dari satu kali.

Tetapi, MA melalui surat edaran Nomor 7 Tahun 2014, mengesampingkan putusan MK itu dan tetap menyatakan jika PK hanya bisa dilakukan sekali.

Kemudian, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015 namun belum ada jawaban. Pada 14 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana.

Di bawah kepemimpinan Antasari, KPK mengurus kasus aliran dana sebesar Rp100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang antara lain melibatkan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan yang juga adalah besan Susilo Bambang Yudhoyono.

KPK saat itu juga menangkap tangan jaksa Urip Tri Gunawan karena menerima suap 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani untuk kepentingan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Syamsul Nursalim.

Baca juga artikel terkait ANTASARI AZHAR atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh