Menuju konten utama

Rincian Formasi CPNS BMKG 2024, Syarat Umum-Khusus, & Berkas

Simak rincian formasi CPNS 2024 BMKG, persyaratan khusus dan khusus, serta berkas dokumen yang harus disiapkan.

Rincian Formasi CPNS BMKG 2024, Syarat Umum-Khusus, & Berkas
Logo BMKG. FOTO/www.bmkg.go.id

tirto.id - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis daftar lowongan formasi jabatan dalam rekrutmen CPNS 2024. CPNS yang diterima akan ditempatkan di lingkungan instansi BMKG seluruh Indonesia. Apa saja lowongan yang dibuka dan persyaratannya?

Jumlah lowongan CPNS BMKG 2024 mencapai 250 formasi. Kualifikasi pendidikan meliputi lulusan D-III, S-1/D-IV, hingga S-2. Ada pun kriteria pelamar meliputi pelamar umum, lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Penempatan CPNS BMKG 2024 ada di tiga jenis unit kerja. Rinciannya meliputi Sekretariat Utama dan Kedeputian, Satuan Kerja mandiri (Inspektorat, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan), dan Unit Pelaksana Teknis BMKG.

Tahapan dan Jadwal CPNS BMKG 2024

Rekrutmen CPNS 2024 sudah dimulai pendaftarannya. Masa pendaftaran dimulai dari 19 Agustus sampai 2 September 2024 untuk semua lowongan yang ada. Berikut daftar lengkap tahapan dan jadwal rekrutmen CPNS selengkapnya:

  1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024.
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024.
  3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024.
  5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024.
  6. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024.
  7. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024.
  8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 29 September s.d. 1 Oktober 2024.
  9. Penarikan data final SKD CPNS: 21 s.d. 27 September 2024.
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024.
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024.
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024.
  13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024.
  14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024.
  15. Pelaksanaan SKB CPNS Non- CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024.
  16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024.
  17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024.
  18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024.
  19. Penjadwalan dengan CAT SKB CPNS: 29 November s.d. 3 Desember 2024.
  20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024.
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024.
  22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025.
  23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025.
  24. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025.
  25. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025.
  26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025.
  27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025.

Rincian Formasi CPNS BMKG 2024

Sebanyak 250 formasi CPNS BMKG 2024 yang dibuka, dapat dirangkum ke dalam 28 jabatan. Jumlah kebutuhan CPNS tersebut nantinya akan mengisi jabatan sebagai berikut:

  1. Analis Hukum Ahli Pertama
  2. Analis Kebijakan Ahli Pertama
  3. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama
  4. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama
  5. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  6. Arsiparis Ahli Pertama
  7. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
  8. Auditor Ahli Pertama
  9. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama - Pusat Meteorologi Maritim
  10. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama - Pusat Database
  11. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama - Pusat Informasi Perubahan Iklim
  12. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama - Pusat Meteorologi Penerbangan
  13. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama - Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan
  14. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama - Pusat Gempa Bumi dan Tsunami
  15. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama - Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu
  16. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama - Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa
  17. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama - Pusat Jaringan Komunikasi
  18. Pengamat Meteorologi dan Geofisika Ahli Pertama - Pusat Meteorologi Publik
  19. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  20. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
  21. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
  22. Perencana Ahli Pertama
  23. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  24. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
  25. Pranata Keuangan APBN Terampil
  26. Pranata Komputer Ahli Pertama
  27. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
  28. Widyaiswara Ahli Pertama
Rincian kualifikasi pendidikan untuk lowongan CPNS BMKG 2024 beserta penempatan dan perkiraan gajinya, dapat dilihat melalui publikasi BMG dalam Pengumuman Nomor B/KP.04.02/031/SU/VIII/2024. Link unduh dokumen tersebut dalam bentuk PDF berada di tautan berikut:

Link Pengumuman Rekrutmen CPNS BMKG 2024

Syarat CPNS BMKG 2024

Pelamar yang akan mengajukan aplikasi untuk rekrutmen CPNS 2024 di BMKG, ada sejumlah syarat dan berkas dokumen yang harus dipersiapkan. Setiap pelamar mesti memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia sebagaimana berikut (pada saat melakukan pendaftaran) adalah serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

(a). Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:

  • D-III: 2.75 dari skala 4
  • S-1/D-IV: 3.00 dari skala 4
  • S-2: 3.25 dari skala 4
(b). Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas atau hasil tangkap layar (screenshot) dari situs web BAN-PT.

(c). Bagi lulusan luar negeri ijazah dan transkrip nilai wajib mendapat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4.

10. Bagi pelamar formasi umum wajib menyertakan surat keterangan akreditasi program studi bukan akreditasi universitas.

11. Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude:

Berikut persyaratan khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude:

  • Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (Strata Satu) , tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
  • Pelamar merupakan lulusan Sarjana (Strata Satu) berpredikat “Dengan pujian”/Cumlaude dengan IPK minimal 3,50 dari skala 4,00;
  • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” / cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

12. Khusus Penyandang Disabilitas:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya maksimal derajat 2 (dua); dan
  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
13. Khusus Putra/Putri Papua:

Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak/ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir; dan
  • Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
14. Khusus Diaspora

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK asli bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah;
  • Membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum di luar negeri, dan tidak terafilisasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
  • Surat rekomendasi dari tempat bekerja yang menerangkan bahwa pelamar menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun.

15. Khusus Putra/Putri Kalimantan Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN. Bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Kalimantan akan diprioritaskan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

16. Bagi lulusan dari program studi keguruan/kependidikan hanya dapat melamar formasi jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama.

17. Bagi lulusan dengan kualifikasi pendidikan dari rumpun keagamaan (contoh: S-1 Manajemen Dakwah, S-1 Hukum Keluarga Islam, S-1 Hukum Ekonomi Syariah, dll) tidak dapat melamar pada lowongan formasi di BMKG.

18. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

19. Bagi pelamar formasi pusat akan diproyeksikan untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) apabila sarana dan prasarana Instansi BMKG telah siap ditempati di Ibu Kota Nusantara (IKN).

20. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berkas Dokumen CPNS BMKG 2024

Pada waktu mendaftar rekrutmen CPNS 2024 untuk BMKG, pelamar juga perlu menyiapkan berbagai berkas dokumen yang ikut diunggah di website SSCASN. Berikut daftar dokumen tersebut:

1. Pindaian (scan) asli Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari Dukcapil/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan;

2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

3. Pindaian (scan) asli Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai senilai Rp10.000,00 (mekanisme terkait pembubuhan meterai dimohon untuk memperhatikan ketentuan yang tercantum pada penyedia layanan e-meterai).

4. Pindaian (scan) ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus), dengan ketentuan:

  • Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
  • Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
  • Ijazah dan dokumen persyaratan lain seperti pada angka 2 (dua) di atas, diunggah dalam 1 (satu) file dalam bentuk pdf.

5. Pindaian (scan) transkrip nilai asli, dengan ketentuan:

1) Bagi lulusan dalam negeri:

  • Melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
  • Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
2) Bagi lulusan luar negeri:

  • Melampirkan transkrip nilai dan surat keterangan hasil konversi nilai indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  • Apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
  • Melampirkan surat keterangan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
6. Pindaian (scan) asli Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini (mekanisme terkait pembubuhan meterai dimohon untuk memperhatikan ketentuan yang tercantum pada penyedia layanan e-meterai).

7. Pindaian (scan) asli Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV) dengan format bebas.

8. Pindaian (scan) asli Surat Pernyataan untuk tidak mengajukan permohonan mutasi/pindah tugas minimal selama 10 (sepuluh) tahun sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Pengumuman ini.

9. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik, melampirkan:

  • Informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi dari PDDIKTI/BAN-PT pada saat tanggal kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul; dan
  • Informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi dari PDDIKTI/BAN-PT pada saat tanggal kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul.
10. Bagi pelamar formasi Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan:

  • Pindaian (scan) surat keterangan resmi dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan yang dialami, contoh format surat keterangan ada pada Lampiran VIII pada surat ini; dan
  • Tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di YouTube/Google Drive/Dropbox/media penyimpanan awan [cloud storage] lainnya). Pastikan tautan (link) video tersebut dapat diakses oleh panitia.

11. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Papua, wajib melampirkan:

  • Pindaian (scan) asli Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, dan
  • Pindaian (scan) asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) pelamar adalah asli Papua.
12. Bagi pelamar formasi Diaspora, wajib melampirkan:

  • Pindaian (scan) asli Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;
  • Pindaian (scan) asli surat keputusan (SK) penyetaraan ijazah dan surat keterangan konversi nilai IPK asli bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Pindaian (scan) asli surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. (contoh surat terdapat pada lampiran V);
  • Pindaian (scan) asli Surat rekomendasi dari tempat bekerja yang menerangkan bahwa pelamar menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun.
13. Bagi pelamar formasi Putra/Putri Kalimantan, wajib melampirkan scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya