Menuju konten utama

Rincian Formasi CPNS Kementerian Perikanan dan Kelautan 2024 PDF

Berikut ini rincian formasi CPNS Kementerian Perikanan dan Kelautan 2024 dan link untuk mengunduh dokumen dalam bentuk PDF.

Rincian Formasi CPNS Kementerian Perikanan dan Kelautan 2024 PDF
Ilustrasi Lowongan Kerja. foto/istockphoto

tirto.id - Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) membuka pendaftaran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

KKP membuka formasi pada rekrutmen CPNS 2024 sebanyak 300 formasi untuk kebutuhan umum, dan khusus yang terdiri dari pelamar lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan.

Selain itu, CPNS Kementerian Perikanan dan Kelautan 2024 juga dibuka untuk lulusan SMA/sederajat, D-III, D-IV, S-1, dan S-2.

Pendaftaran CPNS KKP 2024 dibuka mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024 secara online melalui link pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id/.

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar telah mengetahui jabatan dan jumlah formasi yang akan dilamar apakah telah memenuhi kualifikasi.

Formasi CPNS KKP 2024

  1. Analis Akuakultur Ahli Pertama

    Kebutuhan: 9 formasi

    Unit penempatan: Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya

  2. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama

    Kebutuhan: 3 formasi

    Unit penempatan: Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

  3. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil

    Kebutuhan: 17 formasi

    Unit penempatan: Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

  4. Juru Minyak Kapal Kelas 1

    Kebutuhan: 15 formasi

    Unit Penempatan: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan | Direktorat Pengendalian Operasi Armada

  5. Juru Mudi Kapal Kelas I

    Kebutuhan: 7 formasi

    Unit Penempatan: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan | Direktorat Pengendalian Operasi Armada

  6. Kelasi Kapal Kelas I

    Kebutuhan: 15 formasi

    Unit Penempatan: Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan | Direktorat Pengendalian Operasi Armada

  7. Penata Kelola Kelautan dan Perikanan

    Kebutuhan: 74 formasi

    Unit Penempatan: Direktorat Jenderal Perikanan

  8. Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama

    Kebutuhan: 4 formasi

    Unit Penempatan: Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya

Selain formasi jabatan tersebut, masih terdapat jabatan lain untuk kebutuhan umum, dan khusus. Adapun rincian formasi jabatan CPNS KKP 2024 dapat dilihat melalui link PDF berikut ini:

Link PDF Rincian Formasi Jabatan CPNS KKP 2024

Tahapan CPNS KKP 2024

Seleksi pengadaan CPNS KKP 2024 terdiri terdiri atas 3 tahap seleksi, yakni sebagai berikut:

  1. Seleksi Administrasi

    Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi pendidikan dengan dokumen kepesertaan.

  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

    Tes SKD akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Tes tersebut meliputi, tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi.

  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

    Tes SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Tes akan meliputi psikotes, Leaderless Group Discussion (LGD), dan Tes Pengamatan Fisik dan Kesamaptaan, khusus untuk jabatan kelompok Awak Kapal (kepelautan).

Syarat Daftar CPNS KKP 2024

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sebagai berikut:

    a) peserta dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

    b) peserta dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

    c) peserta lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Berkelakuan baik;
  11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  12. Bersedia mengabdi pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  13. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  14. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  15. Peserta hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis Jabatan dalam 1 periode tahun anggaran;
  16. Dalam hal peserta diketahui melamar:

    a. Lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis jabatan; atau

    b. Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  17. PPPK dapat melamar pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 dengan syarat, wajib memenuhi Masa Perjanjian Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan berkinerja baik serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang ditunjuk meliputi:

    a. Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat, meliputi:

    - Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;

    - Pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; dan/atau

    - Pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.

    b) Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah provinsi, meliputi:

    - Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; dan/atau

    - Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

    c) Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah kabupaten/kota, meliputi”:

    - Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; dan/atau

    - Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra