Menuju konten utama

Ridwan Kamil Pecat Kepala Sekolah yang Terlibat Pungli

Walikota Bandung telah berkomitmen memberantas pungli, salah satunya melalui pemecatan sembilan kepala Sekolah. Pemecatan terhadap sembilan kepala sekolah tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan bersama inspektorat.

Ridwan Kamil Pecat Kepala Sekolah yang Terlibat Pungli
Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) membentuk tim satgas anti pungutan liar (pungli) sesuai instruksi dan program pemerintah dalam membantas praktek pungli. ANTARA FOTO..

tirto.id - Bandung telah siap serius memberantas pungutan liar (pungli) yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Bandung ini sudah memecat sembilan kepala sekolah SD dan SMP karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pungli.

"Jadi kesembilan kepala sekolah ini melakukan pelanggaran keras dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Ridwan Kamil, di Pendopo Kota Bandung, seperti dikutip Antara, Kamis (20/10/2016)..

Kesembilan kepala sekolah yang dipecat tersebut meliputi Kepala Sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44 Kota Bandung.

Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan pemecatan terhadap sembilan kepala sekolah tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan bersama inspektorat.

"Sebenarnya ada 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran namun hanya sembilan orang yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan langsung diberikan hukuman yang efektif berlaku mulai hari ini," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebanyak lima kepala sekolah SD diberikan sanksi skorsing selama tiga bulan dari jabatannya dan penundaan kenaikan jabatan yakni Kepala Sekolah SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.

Emil mengetahui ada pelanggaran administrasi hingga pungutan liar itu berasal dari informasi masyarakat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2016. "Prosesnya itu setelah menerima aduan, penyelidikan dilakukan sekitar tiga bulan untuk pembuktian atas aduan yang ada atau yang dilaporkan," kata dia.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari