tirto.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil tidak mengizinkan pihak yang akan membuat perayaan malam pergantian tahun dari 2020 ke 2021 di wilayahnya sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
"Jabar tidak mengizinkan perayaan tahun baru. Pemerintah Provinsi Jabar bersama Komite Penanggulangan COVID-19 bersepakat tidak mengizinkan perayaan tahun baru yang punya potensi keriuhan keramaian yang membahayakan," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Senin (14/12/2020) dilansir dari Antara.
Selain melarang acara perayaan tahun baru, Pemprov Jabar juga mewacanakan setiap wisatawan yang berkunjung ke zona-zona wisata di Jabar, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Pantai Pangandaran wajib memperlihatkan bukti hasil tes cepat COVID-19 antigen.
"Kalau ke Bali harus dengan PCR, begitu kesepakatannya. Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen," kata dia.
Menurut mantan Wali Kota Bandung itu momentum libur panjang biasanya akan mendorong peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan menyebabkan beban cukup tinggi pada rumah sakit rujukan COVID-19.
"Belajar dari pengalaman itu, maka kami ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka-mereka yang sudah bersih dari COVID-19," katanya.
Ia pun menegaskan Jawa Barat tidak akan lagi menggunakan rapid test antibody di musim liburan akhir tahun nanti serta akan menghentikan sama sekali perayaan.
Pemprov Jabar, kata Ridwan Kamil akan membuat aturan yang lebih terperinci terkait teknis perayaan tahun baru seperti perayaan tahun baru yang kerap digelar di hotel-hotel maupun dalam ruangan atau terbuka lainnya.
"Jadi pada intinya dalam COVID-19 ini, potensi kerumunan saja. Jadi perayaan tahun baru yang biasanya rame-rame, ada konser sekarang dilarang. Kalau perayaan di dalam ruangan mengundang kerumunan, keramaian, saya kira itu juga akan kami larang. Kalau perayaan pribadi, itu masing-masing, tidak bisa dihindari, silakan saja," pungkasnya.
Editor: Bayu Septianto